SUMENEP,KORAN TIMES-PT Kangean Energi Indonesia (KEI) berencana akan melakukan aktifitas pertambangan migas yang menyasar wilayah bagian barat Pulau Kangean, telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan Masyarakat.

Nuril Ubud, Ketua Forum Pemuda Arjasa (FPA) mengatakan, setidaknya ada beberapa alasan kami menolak survei seismik dan seluruh rangkaian rencana eksploitasi migas di Pulau kami Kangean.

Alasan, pihaknya menolak karena dapat merusak ekosistem laut dan biota, mengancam mata pencaharian ribuan nelayan dan meningkatkan risiko pencemaran laut serta mengabaikan hak masyarakat lokal sehingga bertentangan dengan prinsip pencegahan bahaya lingkungan hidup dan keadilan ekologis
antargenerasi.

“Hal ini pernah ditolak juga pada tahun 2008 silam oleh para tokoh masyarakat kangean, sehingga kami juga berhak menolak dan menjaga warisan leluhur tanah kami,”Tegasnya kepada wartawan koranrimes.com. Senin (16/6/2025).

Pihaknya, menyatakan tanah yang ada di kangean tidak perlu didesain seperti negara arab yang kaya dengan minyak dengan dalih kemajuan, kemakmuran dan menyokong kesejahteraan masyarakat pulau.

“Kami sudah berkaca dengan migas yang di pulau pagerungan, nyatanya kesejahteraan mana yang didapat. Seringkali manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam ini tidak dirasakan oleh Masyarakat setempat,” Tegas Nuril Ubud.

Belum lagi berbicara analisis dampak lingkungan, kata Nuril Ubud, yang menjadi dasar sebagai prasyarat mutlak sebelum suatu kegiatan dapat dimulai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan perubahannya dalam PERPPU Cipta Kerja.

READ  Langgeng Indah Makmur: Showroom Mobil Murah di Jakarta yang Mengutamakan Kualitas

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

Kegiatan tambang di pulau kecil juga secara tegas dilarang oleh UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana yang termaktub dalam pasal 23 ayat (2) dan pasal 35 huruf (j).

“Dengan demikian, kami Forum Pemuda Arjasa (FPA) menolak secara tegas segala kegiatan yang akan dilakukan oleh PT Kangean Energi Indonesia (KEI) dalam bentuk apapun dan mendesak pemerintah untuk menghentikan proyek tersebut,” Tukasnya.

Print Friendly, PDF & Email