PAMEKASAN, KORAN TIMES– Kapolsek Proppo Polres Pamekasan, AKP Achmad Supriyadi, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di Desa Klampar, Kamis (05/06/2025).
Penangkapan tersebut tertuang laporan Polisi Nomor : LP/B/09 /VI/2025/SPKT/Polsek Proppo/Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, Tanggal 05 Juni 2025.
Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP.
Waktu kejadian pada hari Kamis, Tgl 05 Juni 2025 sekira pukul 02.30 Wib. Di rumah Sayadi (45) tahun, Dusun Tengginah, Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
“Kejadian berawal dari laporan warga bahwa ada terduga pelaku pencurian tertangkap di Desa Klampar, kebetulan anggota kami yang sedang patroli bersama Unit Reskrim segera mendatangi TKP di desa Klampar, yang mana telah diamankan oleh warga 2 (dua) orang pelaku karena di duga keras telah melakukan pencurian Argo,”ungkap AKP Supriyadi.
Pelaku berjumlah 4 (empat) orang dan 2 (dua) pelaku berhasil di tangkap oleh warga yaitu I dan AJ, sedangkan 2 (dua) pelaku berhasil melarikan diri.
Kedua pelaku lainnya menurut keterangan saksi/warga melarikan diri ke arah selatan.
“Atas kejadian tersebut anggota kami langsung mengamankan kedua pelaku dari amuk massa dan di bawa ke Polsek Proppo untuk di proses lebih lanjut,”tukasnya.
Hasil interogasi terhadap pelaku yang tertangkap, teman mereka yang melarikan diri bernama A dan S.
“Barang bukti yang kami amankan sebuah HP merk Samsung dan satu unit sepeda motor milik pelaku, sedangkan argo yang dicuri dibawa kabur dua pelaku yang lainnya,” jelas Kapolsek Proppo.
Pihaknya, berharap Polsek Proppo akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap dua pelaku lainnya, dua pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Pamekasan.

