PAMEKASAN,KORAN TIMES-Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim), memusnahkan sebanyak 6.869,095 gram sabu dan 10.608,417 gram ganja di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Rabu (4/6/2025).
Proses pemusnahan barang bukti itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan mesin insinerator. Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu oleh para ahli.
Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjenpol Awang Joko Rumitro menjelaskan, sabu dan ganja yang dimusnahkan itu adalah barang bukti hasil penangkapan yang dilakukan oleh BNNP Jatim di Kota Surabaya yang hendak dikirim ke Madura.
“Itu adalah barang yang akan dibawa ke Madura, khususnya di Pamekasan. Makanya, pemusnahan ini dilakukan di Kabupaten Pamekasan,” ucapnya, Rabu, 4 Juni 2025.
Selanjutnya, ia menjelaskan pengungkapan kasus ini, BNNP Jawa Timur menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika ini akan ditindak dengan tegas.
Bupati Pamekasan, Kholilurrahaman menjelaskan ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan bukti bahwa kejahatan narkoba sebagai ancaman kejahatan narkoba.
“Kita sebut sebagai ancaman kemanusian dan ancaman peradaban. Sehingga membutuhkan sinergi, koordinasi dan kolaborasi antar instansi untuk mengantisipasi masuknya Narkotika ke Indonesia,” Tukasnya.
Selain itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada
dan menjaga lingkungan terdekat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Semoga Allah karuniakan keberkahan dari setiap apa yang kita kerjakan,” Pungkasnya.
