PAMEKASAN, KORAN TIMES-Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Nasional (LBH-SKN) bakal menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkesan membiarkan banyaknya kerusakan lingkungan akibat aktifitas galian C ilegal.

Ribut Baidi, Ketua LBH-SKN, menyatakan pasifnya Pemerintah Daerah melalui DLH membiarkan rusaknya lingkungan hidup akibat galian C ilegal dengan dalih tidak memiliki kewenangan.

Padahal, kalau mencermati dan memahami UU PPLH 2009, kata Ribut Baidi, di situ Pemerintah Daerah diberi porsi kewenangan untuk menggugat secara perdata kepada pengusaha yang melakukan aktifitas galian C ilegal.

“Sikap pasif ini dapat dikategorikan bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat digugat ke Pengadilan Negeri,” Kata Ribut Baidi. Senin (02/6/2025).

Pihaknya, mengatakan bahwa konsep gugatan PMH saat ini sedang dimatangkan. Dan dapat dipastikan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

“Tunggu saja karena secara konsep dan bukti awal harus dimatangkan dulu. Saya akan terus bersuara bahwa lingkungan hidup ini benar-benar harus dijaga,” Imbuhnya.

Ribut Baidi, menjelaskan kalau Pemerintah Daerah melalui DLH ini tidak mau didugat PMH dari masyarakat atau organisasi yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup, maka usahakan semua pemilik galian C ilegal di Pamekasan benar-benar diurus ijinnya biar legal dan tidak menambah lagi lokasi baru yang dapat merusak ekologis.

“LBH-SKN adalah satu-satunya LBH di Pamekasan yang salah satu objek kajiannya adalah lingkungan hidup. Jadi secara legal standing sudah memenuhi syarat,”kata Ribut Baidi Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum UIM.

READ  Kapolres Pamekasan Beri Penghargaan pada 10 Anggota Polisi Berprestasi di Bulan Ramadhan

Sebenarnya, kata Ribut Baidi, semua pihak dari dulu mengkritisi problematika lingkungan hidup di Pamekasan. Cuma, sampai sekarang belum ada terobosan apa-apa dari Pemerintah Daerah.

“Intinya, Pemerintah Daerah gagal menjaga lingkungan hidup di Kabupaten Pamekasan ini,” Pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Supriyanto mengatakan bahwa dirinya belum pernah membaca soal regulasi mengenai pemerintah mempunyai kewenangan dalam menggugat pelaku tambang galian c ilegal.

“Saya belum pernah membaca aturan soal pemerintah boleh menggugat secara perdata terkait tambang galian c ilegal itu,” Ungkap Suprianto.

Selanjutnya, ia menjelaskan penanganan masalah galian C tidak masuk wewenangnya.

“Pengurusan izin menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bukan kewenangan Kabupaten Pamekasan,” Kata Suprianto.

Selain itu, ia menyebut bahwa penerapan hukum terkait aktivitas tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

“Misalkan ada pelanggaran ada di aparat penegak hukum bagi tambang ilegal, bukan pemerintah,” Urainya