PAMEKASAN,KORAN TIMESTemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal perjalanan dinas diduga fiktif di 12 SKPD Pamekasan sebesar Rp 403.629.000,00 jadi sorotan aktivis di Pamekasan.

Kondisi tersebut mengakibatkan biaya transportasi darat perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi dan biaya taksi ratusan juta tidak dapat diyakini kebenarannya.

Royhan Iqbal, aktivis Kajian Kabijakan Publik (FKKP) Pamekasan menyatakan temuan itu harus diusut oleh penegak hukum. Sebab temuan itu jelas menimbulkan kerugian negara.

Menurut Royhan Iqbal, meski kerugian negara telah dikembalikan namun tak menghapus tindak pidana yang sudah terjadi.

“Penegak hukum harus jemput bola, tidak boleh nunggu aja karena ini sudah temuan BPK. Pengembalian kerugian negara tidak hapus pidana,” tegas Royhan Iqbal kepada wartawan korantimes.com. Selasa (27/5/2025).

Dia menilai birokrasi yang bobrok menyebabkan banyak pegawai bersikap korup untuk menguntungkan korporasi, diri sendiri atau orang lain.

“Kami mendesak BPK turun langsung ke Kabupaten Pamekasan untuk melakukan audit menyeluruh guna mencegah potensi kerugian negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal april 2024.

“Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan terdapat biaya transportasi yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban riil pada 12 SKPD sebesar Rp403.629.000,00,”Demikian tertulis dalam laporan LKPP BPK.

READ  Kasus Cukai Melebar ke Malang, Nama Sulaiman, dan Munawir Mencuat

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir menjelaskan kalau ada temuan BPK pasti ditindaklanjuti.

“Kalau ada rekomendasi BPK, harus mengembalikan pasti sudah ditindaklanjuti,”jawab Sahrul Singkat.