SURABAYA-KORAN TIMES-Kabur buruk tentang pengelolaan PT. DABN yang sering dicap bermasalah akhirnya sampai ke bangku Kejaksaan Tinggi Jawa timur. Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim melakukan aksi demonstrasi disertai pengaduan langsung ke Kejati. Senin (19 Mei 2025).

Berdasarkan data yang diperoleh tim media, dua nama yang diadukan tersebut adalah HMU dan AI. Keduanya diketahui menjabat sebagai Direksi di BUP PT. DABN anak usaha PT. Petrogas Jatim Utama (PJU). HMU dan AI diadukan atas pelanggaran pidana.

“Ada dua pasal yang sementara kita adukan, yakni pasal 415 KUHP dan 290 UU Pelayaran. Bukti- bukti juga sudah kita lengkapi,”kata Holik Ferdiansyan, ketua KCB Jawa timur.

Dirinya menyebut bahwa persoalan yang terjadi di anak usaha PJU tersebut bukan hanya terkait hukum perdata, malainkan sudah mengarah pada hukum tindak pidana yang bisa menyeret banyak pihak.

“Kami berharap Kejati Jatim bergerak cepat terkait dumas ini, sebab ini nantinya akan menguliti semua kebobrokan yang ada di PT. DABN, dan bisa jadi menyeret Pertrogas sebagai holdingnya,”harapnya.

Diketahui bahwa PT. DABN sebelum menjadi anak usaha PT. PJU adalah BUP (Badan Usaha
Pelabuhan) yang berdiri sendiri dan beralamat di Gresik, namun dalam perjalanannya mengalami
kemundurun yang kemudian diakuisisi oleh PT JIM, yang setelahnya melebur ke PT. PJU.

Dari selebaran yang dibagi-bagikan oleh Komunitas Cinta Bangsa, dikatakan bahwa PT. DABN berstatus sebagai swasta bukan BUMD. Sehingga audit di PT DABN tidak bisa dilakukan oleh pemerintah atau BPK, melainkan dari pihak internal dan KAP atas rekomendasi dan persetujuan PT. DABN.

Holik Ferdiansyah, mencurigai terkait akuntabilitas audit tersebut, sebab berdasarkan dari perhitungan aktivitas bongkar muat dalam sekali saja sudah ratusan juta hingga milyaran rupiah.

Disisi lain, PT. DABN (menurut Holik) sudah melanggar perjanjian konsesi dengan pihak KSOP VI Probolinggo. Dalam perjanjian tersebut tertulis kepemilikan lahan, namun PT. DABN tidak memilikinya. Bahkan PT DABN dengan dalih sewa menggunakan lahan, fasilitas dan asset Pemprov Jatim. Hal tersebut dianggapnya sudah keluar dari perjanjian konsesi.

“Nah, adapun persoalan lainnya seperti sewa menyewa lahan dengan Dishub, penggunaan
fasilitas dan asset pemprov, dan penerbitan SIUPBM oleh DPMPTSP Jatim, biar menjadi bagian dari pengembangan penyidikan oleh Kejati. Kalaupun nantinya KCB dimintai bukti dan keterangan, kami pastikan sudah siap semuanya”, tegas Holik.

READ  Kapolres Pamekasan Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Jajaran

Holik menyebut adanya upaya untuk mengubur persoalan ini ke publik, salah satunya adalah
perkenalan HMU sebagai Plt Dirut PT. PJU di Hotel Majapahit (Jumat, 16 Mei 2025), dalam
pertemuan tersebut diduga dihadiri oleh Kadishub Jatim, Nyono. Dirinya menuturkan bahwa penunjukan Plt. bukan hanya persoalan mutasi biasa, tapi penempatakan agar menghilangkan bukti-bukti terkait kecurangan yang selama ini berada di PT. DABN.

“KCB Jatim sudah berkomitmen bahwa mau dimutasi atau dipindah sampai kemanapun terlapor, kasus ini akan tetap kita kawal. Intinya terlapor harus segera dipanggil dan diperiksa”, tutup Holik.

PT. DABN (Delta Artha Bahari Nusantara) merupakan anak usaha dari PT. PJU (Petrogas Jatim Utama). Sebelum menjadi anak usaha PT. PJU, PT. DABN adalah BUP swasta yang berdiri sendiri, namun pada perjalanannya mengalami kemunduran dan pailit yang kemudian diambil alih oleh PT. JIM (Jatim Investment Management) yang kemudian melebur dengan PT. PJU. SERVICES

PT. DABN diduga kuat melanggar Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan yang dilaksanakan pada 21 Desember 2017. Karena PT DABN tidak pernah memiliki lahan dan tidak pernah membangun fasilitas dan infrastruktur di pelabuhan Probolinggo. Lahan dan infrastruktur sudah ada terlebih dulu dan dibangun menggunakan dana APBD Provinsi Jatim oleh Dinas Perhubungan Jatim, sedangkan status PT. DABN adalah swasta.

Lebih lanjut ia menjelaskan, PT DABN banyak mengoperasikan aset/fasilitas yang dibangun oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jatim menggunakan dana APBD Jatim senilai kurang lebih Rp 270 Milyar yang statusnya nonkonsesi.

Bangunan gudang 1 dan 2 seluas masing-masing 1.440 M2, Bangunan gudang baru seluas 6.000 M2, Bangunan dermaga 2 perpanjangan tahap I tahun 2016 dan tahap 2 tahun 2017 serta perpanjangan tahap 3 dan perpanjangan terbaru di tahun 2022, Bangunan trestle barrier dan Bangunan kantor baru PT DABN. dengan dalih sewa 3 Milyar/tahun.

“Dalam sekali aktivitas bongkar muat saja oleh PT DABN berkisar Rp 845.000.000 s.d Rp 3.243.000.000. Aktivitas bongkar muat bisa 2 hingga 4 kali dalam satu bulan. Lantas berapa rata-rata pendapatan dalam satu tahunnya? Dan apakah deviden yang diberikan ke PT. PJU sebagai holding adalah murni keseluruhan dari hasil yang diperoleh, atau hanya mengambild dari lahan yang terkonsesi,”pungkasnya.

READ  KCB Jatim Sebut Klarifikasi BPTD Kelas II Jatim Hanya Omong Kosong

Karena status PT. DABN adalah swasta, kata Holik, maka audit keuangan hanya dapat dilakukan oleh internal dan KAP atas rekomendasi/persetujuan dari PT DABN, sehingga ada indikasi manipulasi data keuangan yang berpotensi pada penggelapan PNBP yang jumlahnya bisa menyetuh puluhan hingga ratusan milyar.

Dari sisi aktivitas Pelabuhan misalnya, PT. DABN tidak memenuhi syarat untuk melakukan aktivitas bongkar muat, sebab kode KBLI PT. DABN berupa 52221 yang hanya focus pada pelayanan Pelabuhan. Sedangkan untuk aktivitas bongkar muat sendiri memiliki kode KBLI 52240 secara khusus Pemaksaan penggunaan kode KBLI oleh PT. DABN yang kemudian mendapat SIUPBM oleh DPMPTSP Provinsi Jawa timur (08 Maret 2021) semakin memperkuat indikasi persekongkolan dalam mengerus keuangan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Pada pokok persoalannya NIB BUP PT. DABN memiliki ketidak sesuaian dokumen, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen.

Data lainnya yang diperoleh Komunitas Cinta Bangsa menyebut pada tahun 2016 mengganggarkan 1,6 Triliuan untuk pengembangan Pelabuhan Probolinggo. 2021 ada tambahan modal sebesar 750 Milyar oleh Pemprov Jatim melalui PT. PJU sebagai Holding.

“Kami menilai bahwa PT. DABN dengan sengaja memainkan status gandanya, yakni sebagai perusahaan swasta dan sebagai anak perusahaan BUMD. Sebagai perusahaan swasta dia tidak bisa diaudit oleh BPK dan sebagai anak usaha BUMD dia sering mendapat kucuran dana tambahan dari PT. JGU serta fasilitas mewah dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa timur,”tukasnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan dalam persaingan usaha. PT. DABN menetapkan tarif jasa Pelabuhan tidak berdasarkan ketentuan perundang-udangan berupa kesepakatan dengan pengguna jasa di Pelabuhan dan/atau asosiasi yang mewadahi yang kemudian diinfokan kepada KSOP Kelas IV Probolinggo.

“Penetapan tarif secara sepihak ini meningindikasikan adanya monopoli yang dilakukan oleh PT. DABN dan bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power),” Urainya.

Print Friendly, PDF & Email