SURABAYA,KORAN TIMES-Komunitas Cinta Bangsa kembali aksi bagi-bagi selebaran bagi pengendara yang melintas di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kamis (15/5/2025).

Pantauan wartawan massa aksi dari KCB tersebut tampak menggunakan topeng membagikan selebaran kertas yang berisi isu Gratifikasi dalam penerbitan SRUT.

Holik Ferdiansyah, korlap aksi Komunitas Cinta Bangsa (KCB) menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan agar kasus gratifikasi penerbitan SRUT diketahui publik dan cepat diadili pihak aparat penegak hukum.

Selanjutnya, ia menyatakan gerakan bagi-bagi selebaran sekaligus konsep Oranye dan Pink agar kasus Korupsi yang berada di BPTD Kelas II Jawa Timur cepat ditangani Kejaksaan dan KPK.

“Warna Oranye ini menandakan kostum KPK, kemudian ada warna Pink ini menandakan dari Kejaksaan. Saya berharap dua lembaga hukum ini segera menangkap dan memeriksa orang-orang yang terduga terlibat dalam manipulasi SRUT di BPTD ini,” tegas Holik Ferdiansyah.

Pihaknya, menyatakan bahwa pada 19 November 2024 dilaksanakan pelayanan pemeriksaan kesesuaian fisik rancang bangun kendaraan bermotor atas surat permohonan dari Karoseri CV Ssidomulyo Barokah Abadi. Terdapat sekitar 22 unit kendaraan berjenis Pickup, dari 22 unit dinyatakan lulus administrasi dan teknis.

Selanjutnya, di 23 Desember 2024 terdapat 2 kendaraan milik CV Sidomulyo Barokah Abadi yang dinyatakan lulus, ternyata cacat administrasi disebabkan kedua kendaraan tersebut nomor rangka dan foto kendaraan yang diajukan tertukar.

“Pemeriksaan kesesuaian fisik rancang bangun kendaraan milik CV Sidomulyo Barokah Abadi tidak dilaksanakan di Karoseri, melainkan di Unit Pengujian Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang terindikasi disiapkan oleh KA UPT Trenggalek Endrawan,” Jelas Holik Ferdiansyah.

READ  Ketua Karang Taruna Pamekasan Minta Pemerintah Desa Libatkan Pemuda di Perencanaan Pembangunan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2015 tentang Kendaraan Bermotor bahwa pengujian tipe kendaraan hanya dapat dilakukan di Karoseri, BPTD yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pengujian tipe kendaraan di luar Karoseri, BPTD tidak diakui sebagai hasil pengujian yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe).

Peraturan Menteri Perhubungan No 145 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengujian tipe kendaraan bermotor harus dilakukan di tempat produksi atau perakitan kendaraan, yaitu Workshop Karoseri.

Dari berbagai sumber dan pantauan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim diketahui, bahwa di lokasi Karoseri CV Sidomulyo Barokah Abadi tidak ada aktivitas produksi dan/atau perakitan seperti halnya Karoseri pada umumnya.

“Informasi tidak adanya aktivitas di CV Sidomulyo Barokah Abadi dipertegas dengan kesaksian RT setempat, bahkan sudah sempat dimuat di media online,” Jelas Holik Ferdiansyah.

BPTD Kelas II Jatim setelah viralnya dugaan manipulasi dalam pengurusan SRUT CV Sidomulyo Barokah Abadi, kemudian membentuk tim baru Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Kendaraan Bermotor sebagai tindak lanjut hasil audit Inspektorat Dirjen Kemenhub. Hal tersebut dicap sebagai upaya pengalihan agar kasus pelanggaran hukum sebelumnya tidak diperiksa.

Kecurigaan adanya manipulasi dalam pengurusan SRUT di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jatim semakin bertambah atas adanya dan/atau beredarnya video klarifikasi dari beberapa Karoseri. Dalam video tersebut, nampak pihak Karoseri yang memberikan klarifikasi dan dukungan menggunakan kalimat/statement yang seragam, yang dicurigai atas perintah dari Kabalai BPTD Kelas II Jatim, Muiz Thohi dan Kasi Sarana Fuad Nur Alam (by design). Padahal dalam perkara dugaan manipulasi tersebut, pihak Karoseri tidak disebutkan.

READ  Gelar Teaterikal, KCB Minta Bongkar Skandal Kasus Gratifikasi Penerbitan SRUT

Beberapa orang yang disinyalir terlibat manipulasi penerbitan SRUT di BPTD Kelas II Jatim.

BPTD Kelas II Jatim : Muiz Thohir (Kepala BPTD Kelas II Jatim), Fuad Nur Alam (Kasi Sarana), M Irfandy (Koord. Team Penguji).

CV Sidomulyo Barokah Abadi : Sunardi (Direktur CV Sidomulyo Barokah) Dishub Trenggalek : Endrawan (Ka UPT Trenggalek).

Berdasarkan kronologis singkat dan peraturan yang dijabarkan di atas, dapat disimpulkan bahwa BPTD Kelas II Jatim dan CV Sidomulyo Barokah Abadi yang diduga dibantu oleh Endrawan Ka UPT Trenggalek telah dengan jelas melanggar dan dapat dikatakan bersalah, baik secara administrasi dan teknis. Sehingga mereka yang terlibat dalam dugaan gratifikasi manipulasi SRUT dimaksud harus diperiksa dan disanksi sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

“Agar persoalan ini tidak terulang kembali dan tidak ada banyak pihak yang dirugikan atas tindakan culas tersebut, KCB meminta agar ada sanksi serius dari Kementerian Perhubungan kepada BPTD Kelas II Jatim dan Dishub Trenggalek untuk DICOPOT dan CV Sidomulyo Barokah Abadi untuk dibekukan/ditarik surat ijin usaha produksinya,”tukas Holik Ferdiansyah.