SURABAYA, KORAN TIMES_ Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim menggelar aksi demonstrasi ke empat disertai aksi teaterikal pengusiran roh jahat di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jatim. Senin (05/05/2025).
Sebelum merangsek ke depan kantor BPTD, KCB Jatim sempat menggelar aksi demonstrasi dan membakar ban bekas di gerbang utama menuju kantor. Aksi demonstrasi pun berjalan tertib dan damai.
Longmarch menuju kantor BPTD Kelas II Jatim dibarengi dengan teaterikal yang dipimpin oleh massa aksi yang berkostum dukun sembari merapalkan mantra-mantra.
Holik Ferdiansyah, selaku korlap aksi KCB menyatakan bahwa dugaan tindak pidana gratifikasi pada penerbitan SRUT yang terindikasi melibatkan Muiz Thohir Kepala BPTD, Fuad Nur Alam Kasi Sarana, M. Irfandy Koord. Team Penguji, Endrawan KA UPT Trenggalek dan Sunardi Dir. CV Sidomulyo Barokah hingga kini belum tuntas.
“Kempat orang tersebut disinyalir
melakukan kongkalikong mengatur pengecekan kendaraan CV Sidomulyo Barokah tidak pada Karoseri, melainkan dilokasi KIR yang disiapkan oleh Endrawan, Ka UPT Trenggalek,” Tegas Holik Ferdiansyah.
Keempatnya, kata Holik Ferdiansyah terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2015 tentang Kendaraan Bermotor dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 145 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Pihaknya menjelaskan, Muiz Thohir Kabalai BPTD Kelas II Jatim sebelumnya adalah Kabalai BPTD Kelas II Kaltim. Saat menjabat Kepala BPTD Kaltim, dicurigai Muiz Thohir terlibat dalam dua perkara pidana. Yakni; Indikasi pengaturan tarif penyebrangan pelabuhan yang sebenarnya berada di bawah ASDP.
“Saat itu BPTD Kaltim menjadi sorotan publik dan mendapat kecaman luar biasa, terindikasi Muiz Thohir mencari celah demi mendapat keuntungan pribadi, menghindari adanya konflik pidana yang bersangkutan beberapa hari setelahnya yang bersangkutan dipindahtugaskan/dimutasi,”imbuh Holik Ferdiansyah.
Kedua, kata Holik Ferdiansyah dugaan keterlibatan cashback pengamanan atau pengkondisian bongkar muat di pelabuhan Feri Kariangau.
Berdasarkan LHKPN KPK, Harta kekayaan Muiz Thohir juga sangat mencurigakan, ada lonjakan nilai kekayaan yang signifikan dalam LHKPN sejak 2020 – 2024.
“Hal ini bisa menjadi pintu bagi KPK untuk memeriksa yang bersangkutan, sebab warning KPK terkait kekayaan harta pejabat yang dinilai mencurigkan perlu dilaporkan,” Urainya.
Holik Ferdiansyah, menambahkan di bawah Muiz Thohir Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jatim bukan menjadi intansi yang kredibel dan berakuntabilitas sebagaimana intansi pelayanan Publik. Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan, Komunitas Cinta Bangsa menilai bahwa BPTD Kelas II Jatim telah gagal membentuk intansi yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dipicu oleh adanya indikasi korupsi yang semakin masif dan menjalar keberbagai sektor, utamanya dalam pengurusan / penerbitan SRUT yang menjadi konsen utama KCB sejak beberapa bulan terakhir. Namun dugaan gratifikasi dalam penerbitan SRUT hanyalah bagian kecil dari banyaknya persoalan
hukum di BPTD Kelas II Jatim.
“Ambil contoh lainnya, adanya indikasi monopoli dalam pengadaan proyek tender/PL Kemenhub di BPTD Kelas II Jawa timur,” Jelas Holik Ferdiansyah.
Mantan aktivis HMI tersebut menjelaskan dalam proyek PL yang berada dibawah wewenang BPTD Kelas II Jatim, seringkali tidak dilakukan dengan transparan dan terjadi transaksional fee antara PPK dan rekanan yang ditunjuk oleh BPTD Kelas II Jatim. Namanya penyamun, pasti punya saja akal licik untuk meraup keuntungan pribadi, di tender misalnya.
“Beberapa kali terjadi perubahan pemenang tender berkontrak di BPTD Kelas II Jatim, bahkan PT dengan tawaran yang lebih murah dan sudah dinyatakan pemenang tenderpun masih dicurangi, dengan memasukan PT yang harga tawarnya lebih mahal ketiga diantara 3 penawaran lainnya. Persoalan monopoli tender ini semakin diperkuat setelah teken kontrak pada tanggal 09/Feb/2024 malah dikatakan 29/Feb/2024 oleh PPK (Ery Sadewo), “katanya.
Holik Ferdiansyah, mengatakan ditambah kejanggalan lainnya dimana PT tersebut tidak menyelesaikan proyek pengerjaan tepat waktu. Data terbaru yang diperoleh Komunitas Cinta Bangsa terkait KKN di BPTD Kelas II Jatim akan menjadi bukti kuat lainnya untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan / Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk hasil rekaman pengakuan salah satu kontraktor yang dicurangi oleh BPTD Kelas II Jatim.
“Indikasi persoalan KKN yang kompleks di BPTD Kelas II jatim sepatutnya sudah menjadi atensi khusus oleh Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi, jika orientasi penegakan hukum adalah murni untuk keadilan dan memberikan efek jera terhadap para pejabat korup,”sambungnya.
Dalam aksi demonstrasi kali ini, Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa timur tidak hanya berbicara soal indikasi korupsi / gratifikasi dalam penerbitan SRUT di BPTD Kelas II Jatim yang diduga melibatkan Kepala BPTD Kelas II Jatim, Muiz Thohir, Kasi Sarana, Fuad Nur Alam, Koord. Penguji, M. Irfandi, KA UPT Trenggalek, Endrawan dan Direktur CV Sidomulyo Barokah, Sunardi, beserta beberapa pelaku Karoseri lainnya yang selama ini selalu bermain culas
dengan BPTD Kelas II Jatim. Namun juga membawa pesan persoalan hukum lainnya seperti pengaturan dan monopoli dalam penentuan pemenang tender/PL di BPTD Kelas II Jatim, yang hampir setiap pengerjaan
proyeknya sering mengalami masalah, baik dari kualitas, spesifikasi dan keterlambatan waktu pengerjaan.
Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa timur selain melakukan aksi demonstrasi (orasi) seperti halnya yang sering dilakukan, juga melakukan aksi teaterikal pengusiran roh jahat di BPTD Kelas II Jatim dengan melakukan penyembelihan ayam warna hitam dan tabur bunga sebagai bentuk tolak balak.
“Harapannya pejabat BPTD Kelas II Jatim yang selama ini merangkap penyamun akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan / KPK RI,” Harap Holik Ferdiansyah.
Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa timur sangat meyakini adanya tindakan korupsi di BPTD Kelas II Jatim berdasarkan beberapa sumber dan bukti lainnya, sehingga selanjutnya KCB Jawa timur akan membawa persoalan dugaan tindak pidana korupsi/gratifikasi ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa timur dan/atau Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Dalam aksi berlangsung pihak KCB membawa beberapa terkait persoalan tersebut sebagai berikut;
1. Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala BPTD Kelas II Jatim, Kasi Sarana, Koord. Penguji, KA UPT Trenggalek dan CV Sidomulyo Barokah terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe).
2. Kemenhub menggandek BPK, Kejaksaan/KPK melakukan audit investigasi tidak hanya di instansi BPTD Kelas II Jatim, namun sumber kekayaan para pejabat BPTD Kelas II Jatim hingga wilayah yang disinyalir tidak wajar dan bersumber dari penerimaan gratifikasi.
3. Lakukan audit di semua proyek PL/Tender di BPTD Kelas II Jatim yang serat akan tindak pidana KKN.
4. Indikasi gratifikasi penerbitan SRUT ini disinyalir mengalir Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat beserta pejabat Dirjen Perhubungan Darat lainnya, sehingga kemenhub tidak patut lagi memberikan ruang luas terhadap para terduga yang nantinya berpotensi menghilangkan jejak dan bukti gratifikasi di BPTD Kelas II Jatim.
5. Meminta Kejaksaan/KPK segera memeriksa dan mengadili Muiz Thohir, Fuad Nur Alam dan M. Irfandy yang dikhawatirkan akan dimutasi / dipindahtugaskan untuk menghindari adanya persoalan hukum yang menyeret disinyalir menyeret nama-nama pejabat di Dirjen Perhubungan Darat.