PAMEKASAN, KORAN TIMES– Sejalan dengan Asta Cita yang menjadi program Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) terus gencar melakukan operasi pemberantasan Narkoba.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmen memberantas peredaran narkoba dengan berhasil mengamankan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Pamekasan.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika, Inisial S (Bandar), 41 tahun warga Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Inisial RMP (Pengedar), 33 tahun warga Jl. Jokotole Kelurahan Barurambat Timur dan inisial H, (pengedar) 46 tahun warga Jl. Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 77,96 gram sabu, dari tangan ketiga tersangka.

“Barang bukti tersebut milik Bandar berinisial S dan pengedar RMP serta H. ketiga tersangka digerebek di dalam rumah Dusun Maronggi, Desa Terrak Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan pada hari Minggu kemarin,”kata Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugairto saat gelar pres rilis di Ruang Satnarkoba Polres Pamekasan, Senin (5/5/2025).

Tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba dilingkungan sekitar. Pihaknya menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.

READ  Lagi-lagi Gegara Asmara, Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Batumarmar

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email