SURABAYA,KORAN TIMES– Gelombang demonstrasi kembali mengguncang Jawa Timur. Kali ini, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di dua titik sekaligus, yaitu Kantor Pusat Bank Jatim dan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Rabu (30/4/2025).
Aksi tersebut sudah ketiga kalinya dilakukan aktivis Jaka Jatim. Aksi tersebut buntut dari dugaan kasus korupsi kredit fiktif yang disebut merugikan negara hingga Rp 569,4 miliar di PT. Bank Pembangunan Daerah Jatim Tbk.
Massa Jaka Jatim tidak hanya sekadar berorasi. Mereka secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejati Jatim dengan Nomor: 18/JakaJatim/LP/Jatim/IV/2025. Dalam surat laporannya, Jaka Jatim mendesak penegakan hukum yang serius untuk memberantas mafia APBD yang diduga berupaya merampas kekayaan daerah melalui BUMD milik Pemprov Jatim tersebut.
Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq dalam orasinya menyampaikan kekecewaannya atas sikap bungkam para elit pimpinan Bank Jatim dan Gubernur Jawa Timur selaku pemegang saham pengendali (51,13%).
Jaka Jatim bahkan menyindir adanya dugaan tangan dewa yang berupaya melindungi para pihak yang diduga terlibat, termasuk Gubernur Jatim, jajaran Direksi, dan Komisaris Bank Jatim.
“Apakah mereka kebal hukum atau punya back up di belakangnya?” teriak Musfiq Koordinator Lapangan Jaka Jatim,
Musfiq, menyoroti rentetan kasus korupsi besar yang menerpa Jawa Timur, mulai dari kasus Dana Hibah hingga penetapan puluhan tersangka oleh KPK, serta kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan.
“Publik sampai saat ini bertanya-tanya kenapa para pejabat semuanya diam begitu saja sedang Pemprov Jatim dilanda kasus-kasus besar. Ini kok Jawa Timur sebagai tempat produksi koruptor terbesar di Indonesia,” seru Musfiq.
Setelah selesai aksi pihaknya langsung membuat laporan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Pihak masa aksi meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk mlakukan penyelidikan kerugian uang negara sebesar Rp 569,4 miliar di PT. Bank Jatim .
Pihaknya, juga meminta pihak Kejati Jatim untuk mengusut kerugian uang negara Rp 569,4 di PT Bank Jatim dari semua pihak baik jajaran direksi maupun jajaran komisaris.
“Memeriksa Gubernur Jawa Timur selaku Pemengang Saham Pengendali di PT. Bank Jatim . Serta memeriksa tujuh Direksi dan tiga Komisaris di PT Bank Jatim,” Tegas Musfiq.
Apabila Kejati Jatim menemukan bukti, kata Muafiq yang mengarah kepada Gubernur Jatim, Jajaran Direksi dan Jajaran Komisaris segara ditetapkan tersangka.
“Kami sebagai pelapor akan selalu siap apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun
penyidikan,” Katanya.