JAKARTA,KORAN TIMES. Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) yang terdiri dari, Swara Milenial Indonesia (SMI), Komite Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Bersatu (Kompisatu), dan Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) meminta Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Penyampaian tersebut disampaikan AMPD dalam acara konferensi pers yang berlangsung di kantor KPD dihadiri Abd. Adim (Ketua SMI), Miftahul Arifin (Koordinator Nasional KPD) dan Abd. Wahid (Ketua Kompisatu).

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Yandri Susanto terbukti melakukan intervensi politik untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada Serang Banten,” Ungkap Miftahul Arifin, selaku Koordinator Nasional KPD. Kamis,27 Februari 2025.

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa Yandri telah terbukti mencederai demokrasi dan melanggar hukum dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Sebab itu Yandri harus dicopot dari jabatannya sebagai Menteri.

“Tindakan Yandri Susanto dengan memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan kepala desa mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas merupakan tindakan yang merusak demokrasi dan melanggar hukum,” Katanya.

Seharusnya, kata Miftah pihak Yandri membiarkan kompetisi berjalan secara jujur dan adil, tidak usah cawe-cawe apalagi memanfaatkan jabatannya untuk kepentigan keluarganya.

“AMPD meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa Yandri Susanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Ini penting untuk memastikan integritas proses demokrasi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” Tegasnya.

READ  Sebanyak 4 Saksi Parpol Laporkan PPS dan KPPS ke Bawaslu Pamekasan Soal Pelanggaran Pemilu

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024. Karena ditemukan keterlibatan Mendes PDTT, Yandri Susanto, yang diduga mengarahkan kepala desa untuk memilih istrinya, Ratu Zakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang.

Print Friendly, PDF & Email