SURABAYA, KORAN TIMES – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, SH. kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 12 Februari 2025.
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi pelapor yang memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Dalam persidangan, terdakwa hampir sepenuhnya membenarkan pernyataan saksi pelapor, yang mengungkapkan dugaan keterlibatan Dadang Koesboediwitjaksono dalam kasus yang dianggap telah menimbulkan dampak besar, terutama terhadap Yayasan Pendidikan Dorowati.
Desakan Penahanan Badan
Perkembangan kasus ini menarik perhatian Aliansi Pemuda Optimis Indonesia (APOI), sebuah organisasi masyarakat yang aktif mengadvokasi kasus ini. Pada Senin, 10 Februari 2025, APOI menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam aksinya, mereka menuntut agar terdakwa tidak hanya dikenakan tahanan kota, tetapi juga segera ditahan secara fisik (penahanan badan) agar proses hukum berjalan lebih adil.
Tidak berhenti di situ, pada Rabu, 12 Februari 2025, bertepatan dengan sidang lanjutan, perwakilan APOI mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan audiensi dengan pihak pengadilan.
Mereka menyampaikan aspirasi dan desakan agar terdakwa segera ditahan serta dijatuhi hukuman maksimal atas perbuatannya.
Ketua APOI, Syauqi, menyampaikan bahwa organisasi mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami mendesak Pengadilan Negeri Surabaya agar segera melakukan penahanan badan terhadap Notaris Dadang Koesboediwitjaksono. Perbuatannya telah menyebabkan dampak yang sangat besar, terutama terhadap Yayasan Pendidikan Dorowati yang kini berada di ambang kehancuran. Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Hakim harus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan dampak yang telah ditimbulkan oleh terdakwa,” ujar Syauqi saat ditemui usai audiensi di Pengadilan Negeri Surabaya.