PAMEKASAN,korantimes.com-Satreskrim Polres Pamekasan membekuk satu pelaku pembobol toko kelontong di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo Pamekasan, Kamis (23/01/2025)
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal laporan AK warga Jambringin Kecamatan Proppo, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 ke Polres Pamekasan bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari sekira pukul 23.00 WIB tokonya dibobol maling.
Korban AK melaporkan kejadian itu dengan membawa bukti rekaman CCTV yang ada di tokonya.
“Buser Sakera Sakti Satreskrim segera melakukan penyelidikan, dan tidak menunggu lama, dalam sehari dengan berbekal rekaman CCTV terduga pelaku A umur 50 tahun alamat Desa Jambringin dapat ditangkap di rumahnya,” jelas Kasihumas AKP Sri Sugiarto.
Terlihat di CCTV pencurian itu,kata AKP Sri Sugiarto dilakukan dua orang dan menurut keterangan dari saksi pelaku A, temannya itu adalah MH.
“Hasil penyidikan MH ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), dan mereka nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, berdasarkan Pasal 363 (1) ke 1,4,5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,” ungkap Kasihumas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila ada warga yang melihat, menjumpai atau mengetahui keberadaan MH agar segera menginformasikan kepada petugas terdekat, supaya kasus tersebut segera tuntas.