BANJARBARU, korantimes.com– Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru mengungkap tindak pidana penambangan galian C tanpa izin di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V, Sungai Ulin, Banjarbaru. Penindakan tersebut dilakukan pada hari Senin (23/12/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
Seorang laki-laki berinisial MSB (28) warga Banjarbaru, diamankan oleh petugas saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah disekitar lokasi. Barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu masing-masing satu unit alat berat jenis ekskavator PC 200 merek Hitachi warna oranye dan buku berisi catatan rekapitulasi hasil penjualan tanah uruk.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya usai mendapatkan informasi dugaan galuan C ilegal dan menindaklanjutinya. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah merah dan diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukannya tidak izin usaha pertambangan dari instansi terkait.
Atas temuan tersebut, MSB dan barang bukti di amankan ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan. Diketahui kegiatan ini telah berjalan selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus ini.
“Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk kepentingan proses hukum,” kata Haris dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (25/12/2024).
Pelaku dijerat pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentand perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara”, tutup Haris.
