PAMEKASAN,korantimes.com-Saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti) menolak untuk menandatangani penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Pamekasan.

Penyampaian tersebut disampaikan saksi Paslon Berbakti dalam rapat pleno terbuka di Gedung Serbaguna PKP-RI, Jalan Raya Kemuning, Barurambat Kota, Pamekasan, pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 14.00 WIB.

Ahmad Zaini, saksi paslon Berbakti, alasan menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara, karena laporan dugaan pelanggaran saat pemungutan suara belum ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan.

“Kami tidak mau tanda tangan hasil pleno rekapitulasi di akhir nanti, karena kami masih melaporkan ke Bawaslu terkait banyaknya pelanggaran, dan belum menerima tindaklanjut laporan kami” ungkap Ahmad Zaini, selaku saksi paslon Berbakti.

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A. Tajul Arifin mengatakan meski saksi dari paslon tersebut menolak menandatangani berita acara, tidak akan mempengaruhi penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Pamekasan tingkat kabupaten.

Selain itu, penghitungan rekapitulasi tingkat Kabupaten terus dilanjutkan sampai selesai.

“Tidak masalah, karena saksi memang memiliki hak untuk tidak menandatangani D hasil. Ini kita catat dalam kejadian khusus berdasarkan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji temuan dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim dari paslon tersebut.

READ  Blusukan ke Pasar Waru, Ra Baqir: Pasar Tradisional Sektor Penting dalam Perekonomian Masyarakat

“Pada H-1 rekapitulasi tingkat kabupaten memang ada laporan yang masuk ke Bawaslu, terkait beberapa temuan adanya warga yang mencoblos surat suara lebih dari satu kali dengan melampirkan beberapa video,” ungkapnya.

Menurut Sukma, ada sekitar 4 tempat pemungutan suara (TPS) yang dilaporkan oleh tim paslon itu. Mereka menuntut Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) dan melaporkan para terduga pelaku yang ada di dalam video ke aparat penegak hukum.

Print Friendly, PDF & Email