CATATAN-Sedekah politik atau yang biasa dikenal dengan serangan fajar sudah menjadi tradisi melekat dengan praktik pemilu di Indonesia.

Dalam persepektif perundang-undangan, khususnya undang-undang pemilu sedekah politik atau serangan fajar termasuk politik uang atau money politic yang dilarang dan termasuk tindak pidana. Itu jelas dan dipahami oleh semua orang.

Namun di lapangan semua politisi menjalankan politik uang melalui tim-tim sukses masing-masing.

Nominalnya juga beragam mulai dibawah 50.000 hingga di atas 50.000. dan uang ini biasanya diberikan H-1 dengan tujuan utama mempengaruhi keputusan pemilih untuk memilih calon si pemberi uang.

Dalam konteks pilkada saat ini, sebaran uang sedekah politik dalam sehari bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar bergantung jumlah pemilih.

Dalam persepektif kehidupan masyarakat masifnya sedekah politik sebetulnya punya alasan realistis.

Alasan-alasan itu antara lain;

Pertama, pasangan calon ingin menunjukkan bahwa mereka peduli dengan kesulitan ekonomi masyarakat.

Dengan memberikan sedekah politik diharapkan terbangun citra positif terhadap calon sehingga dipilih.

Kedua, ada anggapan bahwa calon itu ibarat tuan rumah ngundang tamu.

Yakni tuan rumah harus mengeluarkan sesuatu hidangan untuk menghormati tamunya atau ibaratnya calon adalah orang yang butuh pada masyarakat pemilih, sehingga orang yang butuh itu harus memberikan penghormatan saat memanggil atau mengundang datang tamu.

Yang ketiga, masyarakat akan lebih bersemangat datang ke TPS karena dikasih transport.

READ  KPD Dorong MK Berlakukan Ambang Batas Parlemen 0% di 2024

Kreasi seperti ini dianggap trobosan positif yang tidak bisa dilakukan oleh pemerintah.

Bahkan ada anggapan sedekah politik membantu pemerintah mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pemilu karena tidak golput.

Fakta yang keempat, dalam sedekah politik tidak ada paksaan bagi warga untuk memilih calon pemberi sedekah. Penerima tetap bebas memilih.

Buktinya sampai ada jargon “Ambil uangnya tapi jangan pilih orangnya”

Atau jawaban Prabowo saat ditanyakan seputar money politic dalam salah satu podcast yang viral sebelum gelaran pilpres 2024 “Ambil uangnya pilih sesuai hati kalian”.

Jika saja penerima membalas kebaikan calon dengan memilihnya itu menjadi hak sepenuhnya warga.

Tulisan ini bukan bermaksud melegalkan politik uang tapi hanya memotret realitas sosial dan realitas politik yang terjadi di lapangan.

Terakhir, perlu diingat, jika sedekah politik dijadikan alasan untuk tindakan koruptif setelah terpilih dan menjabat, itu tetap tidak dibenarkan. Pelanggaran hukum, termasuk korupsi ada konsekwensi hukumnya.

 

Print Friendly, PDF & Email