Jakarta,korantimes.com– Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2025 menyepakati sejumlah RUU untuk dibahas pada tahun depan. Adapun RUU Pemilu hingga RUU Pilkada termasuk di dalamnya.
Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin meminta DPR dan pemerintah untuk menyegerakan proses pembahasan terhadap Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“DPR harus segera melakukan pembahasan revisi UU Pemilu tidak boleh ditunda-tunda lagi. Intinya perlu ada perubahan segera Undang-undang pemilu dan Pilkada secara komprehensif,” jelas Miftah, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, menyegerakan pembahasan revisi UU Pemilu adalah sebuah keniscayaan guna melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan. Pembahasannya harus dilakukan paling awal, jangan sampai pembahasan dilakukan ketika momen mendekati masa Pemilu.
“Jika revisi UU Pemilu dibahas dua hingga tiga tahun lagi, itu pasti tidak akan memenuhi ruang fairness dan berpotensi digunakan untuk kepentingan politik jangka pendek,” terang dia.
Lanjut Miftah, Pemilu sedianya merupakan regulasi yang mengatur asas fairness namun sangat rentan dipakai untuk mengakali pelaksanaan pemilihan yang demokratis.
Melakukan revisi UU Pemilu untuk menyempurnakan dan menutup celah kekurangan bagi pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif dan bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
“Untuk meminimalisir itu seyogyanya pembahasan dilakukan lebih awal, biar publik bisa memberikan perhatian khusus dan mengkritisi setiap pasal yang bermasalah sebelum nantinya diterapkan pada Pemilu 2029,” ungkapnya.
Selain itu, UU Pemilu harus memberikan aturan tegas terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.
“Ini untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu dan pilkada nanti. Kemudian soal model seleksi Bawaslu, KPU maupun DKPP juga harus diperketat, jangan sampai nanti ada permainan atau kesan memihak kelompok tertentu,” tegasnya.