PAMEKASAN, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan beberapa hari ini gencar melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL), termasuk juga Warkop, untuk tidak buka usaha di atas pukul 00.00 WIB.

Salah satu yang menjadi target penindakan Satpol PP Pamekasan, yakni para PKL dan Warkop di daerah Eks PJKA Pamekasan, Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, para personil Satpol PP menyambangi para PKL dan Warkop yang berjualan di area Eks PJKA. Para PKL dan Warkop agar tidak beroperasi lewat pukul 00.00 WIB malam.

Menanggapi hal itu, salah satu tokoh pemuda Pamekasan Syauqi menilai, apa yang dilakukan Satpol PP Pamekasan kebablasan melakukan penindakan terhadap usaha Warkop.

Menurutnya, meski bicara Perda, tidak ditemukan aturan yang secara khusus bahwa Warkop harus tutup jam 12 malam.

“Kalau bicara Perda, Satpol PP silahkan cek kembali, ada nggak aturan itu. Karena setahu saya itu spesifik terhadap PKL,” katanya, Kamis (14/11/2024).

Dia meminta, jika Satpol PP Pamekasan hendak menjalankan Perda, seharusnya tidak asal-asalan.

“Kalau mau menindak PKL, ya fokus ke PKL jangan merembet ke Warkopnya, Sebab di perbup 101 tahun 2022 itu jelas objeknya PKL bukan warkop atau cafe dan sebagainya” ujarnya.

Selain itu, Syauqi pun menyayangkan ketika Satpol PP cenderung tidak objektif dan tidak profesional dalam melakukan penegakan Perda. Mengingat banyaknya tempat-tempat terlarang seperti tempat karaoke dan sebagainya tetap dibiarkan beroperasi di Pamekasan.

READ  Satpol PP Pamekasan Dinilai Setengah Hati Lakukan Penertiban di Eks PJKA

“Kenapa tempat karaoke di Pamekasan itu tidak ditindak. Jangan tebang pilih lah. Kalau mau penertiban ya tertibkan semua lah, jangan tebang pilih. Jadi kalau memang Satpol PP itu mau tobat ya bertobatlah secara Kaffah Jangan setengah-setengah, dan berhentilah mempermainkan masyarakat terlebih masyarakat kecil” imbuhnya.

Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email