PAMEKASAN, KORAN TIMES– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menertibkan Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Monumen Arek Lancor Pamekasan. Jumat (05/07/2024) tadi.
Kepala Satpol PP Pamekasan melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Trantibum), Jonnaidi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan mengganggu lalu lintas di area Monumen Arek Lancor.
Pihaknya, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sudah berulang kali. Namun, masih saja PKL tetep berjualan.
“Berdasarkan Perda 101 tahun 2022 yang ada, area Monumen Arek Lancor itu tidak termasuk dalam wilayah yang diizinkan untuk berdagang. Apalagi, keberadaan mereka telah menimbulkan kemacetan dan mengurangi kenyamanan masyarakat yang mengunjungi area,” katanya.
Jonnaidi menegaskan, pada petitum Perda tersebut, sejumlah area di Pamekasan diperbolehkan untuk PKL berjualan. Namun, lokasinya ditentukan agar tidak menggangu lalu lintas.
“Dalam Perda PKL, telah ditentukan beberapa area yang diizinkan untuk berjualan. Antara lain seperti di Jalan Pintu Gerbang, Jalan Niaga dan Jalan Cokroaminoto,” jelasnya.
Jonnaidi berharap, agar sejumlah PKL bisa pindah, sehingga tidak mengganggu lalu lintas. Apalagi, jalan raya di sekitar Monumen Arek Lancor, dalam waktu dekat bakal dilakukan pelebaran.
“Saran kami kepada para PKL, yaitu untuk berjualan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan dalam Perda. Kami terus berjaga di area monumen untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas perdagangan,” tambahnya.
Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah