PAMEKASAN, KORAN TIMES-Sebanyak lima orang yang melakukan intimidasi terhadap Takmir Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan dilaporkan ke Polres Pamekasan. Rabu (06/11/2024) pukul 16.00 wib.

Laporan tertuang dalam surat pengaduan Nomor: LPM/502/Satreskrim/XI/2024/SPKT Polres Pamekasan November 2024.

Pelapor ketua takmir Masjid H. M. Sahibuddin,membuat laporan Polisi didampingi tiga orang Penasihat Hukum Masjid Agung As-Syuhada’ Pamekasan Ribut Baidi, Noor Fajri, dan Muhammad Tohir.

Sementara terlapor inisial SM asal Pamekasan. Serta ke empat teman lainnya juga berasal dari Pamekasan.

Ketua takmir Masjid H. M. Sahibuddin, didampingi kuasa hukumnya Ribut Baidi, menyatakan bahwa terlapor dilaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dengan melanggar pasal 168 ayat (3) KUHP

“Masuk pekarangan umum yang disertai ancaman atau daya upaya yang dapat menakutkan ancaman pidananya 1 tahun 4 bulan,”ungkap Ribut Baidi, selaku kuasa hukum.

Pihaknya, telah menyerahkan bukti-bukti berupa video kepada penyidik Polres Pamekasan.

Kronologis kejadian intimidasi tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 09:40 WIB di dalam ruangan kantor Takmir Masjid As-Syuhada Jl. Masegit No.23

Kejadian berawal dari teguran pengurus Masjid As-Syuhada Nurus Zaman kepada orang yang menjadi juru parkir saat itu Saleh.

Setelah itu, pergi dan beberapa saat kemudian datang sekelompok orang yang langsung masuk keruangan kantor Takmir Masjid As- Syuhada yang mengancam dan hampir memukul petugas Takmir Masjid As- Syuhada yaitu Nurus Zaman tapi langsung di lerai oleh orang-orang yang berada ditempat tersebut.

READ  Polres Pamekasan Gelar Sholat Tarawih Keliling dan Tadarus di Masjid

“Jadi saya berharap lima orang yang melakukan intimidasi diproses secara hukum, agar ada efek jera,”kata Ribut Baidi.

Pihaknya, meminta kepada takmir Masjid As- Syuhada untuk tidak perlu takut dan tetap bekerja sesuai tugasnya.

Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email