PAMEKASAN, KORAN TIMESProyek pelebaran jalan kembali menuai protes dari warga yang dinilai telah menyerobot tanah tanpa izin dan ganti rugi.

Sementara Tanah yang diserobot pekerjaan proyek tersebut tepatnya berada Jalan Desa Akkor, Jalan Warung Nangka, Kabupaten Pamekasan. Penyerobotan tanah sampai dua meter setengah.

Naziruddin, pemilik tanah yang serobot menyatakan bahwa pekerjaan proyek tersebut sekitar dikerjakan sekitar dua harian.

Selain itu, pihaknya mengaku tanah yang diserobot tersebut sudah bersertifikat. Sehingga tahu batas-batas yang di serobot dampak pekerjaan proyek jalan.

“Sebelumnya memang tidak pernah berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami selaku pemilik tanah, kami tidak terima selaku masyarakat kecil, mestinya pamit dulu sama kami, kalau ada pelebaran jalan dan akan kena ke sebagian tanah saya. Ini malah sebaliknya semena mena langsung menyerobot sebagian tanah saya,” kata Naziruddin. Senin (04/11/2024).

Selain itu, ia menyatakan kalau pelebaran jalan tetap dilanjutkan maka pemilik jalan akan melakukan penutupan akses jalan.

“Sampai saat ini saya merasa keberatan, sebab pekerja proyek tidak punya etika. Seharusnya, pamit baik-baik saja,”urainya.

Sementara kepala desa Akkor, menyampaikan bahwa proyek pelebaran jalan yang mengenai tanah warga itu bukan penyerobotan, sebab PUPR yang meminta itu hanya selokan, namun ternyata ada badan jalan satu meter yang tidak diperbolehkan oleh warga.

“Proyek sudah saya suruh hentikan kalau mengambil badan jalan satu meter milik warga, tapi kalau hanya selokan itu diperbolehkan,”katanya, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

READ  Polres Pamekasan Gelar Sidang BP4R Bagi 7 Anggota Polri yang Menikah

Ia menyebutkan bahwa hal ini dalam mediasi bersama pihak terkait yang memprotes atas bahu jalan yang diduga di serobot proyek jalan.

“Sedang dimediasi dengan pihak terkait, bahwa tidak diperbolehkan kalo badan jalan satu meter,”tukasnya.

Pewarta: Lukman

Editor  : Hasbullah

 

Print Friendly, PDF & Email