PAMEKASAN,KORAN TIMES-Dosen Ilmu Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM), Ribut Baidi menyatakan dengan lantang bahwa Pemerintah Kabupaten Pamekasan sejak dulu sampai saat ini gagal menjaga kelestarian lingkungan hidup di beberapa lokasi di Kabupaten Pamekasan.
Ribut Baidi, menyatakan banyaknya galian C ilegal menunjukkan pengawasan dan manajemen lingkungan hidup tidak pernah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan baik dari masa ke masa kepemimpinan atau dalam tiap pergantian kepala daerah.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten Pamekasan gagal melindungi lingkungan hidup dari kerusakan dan/atau pencemaran,” Kata Ribut Baidi. Kamis (17/10/2024).
Ribut Baidi, menambahkan bahwa jika menggunakan pendekatan teori resource management bahwa lingkungan hidup yang rusak dan/atau tercemar karena disebabkan oleh 3 (tiga) hal, yakni: kegagalan pemerintah, kegagalan pasar, dan kegagalan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Pamekasan gagal menggalang para pengusaha galian C ilegal untuk mengurus perizinan (legalitas) ke kementerian, sehingga aktifitas eksplorasinya tidak melanggar hukum lingkungan hidup,”imbuhnya.
Kegagalan ini, menurutnya telah menjadi tanggung renteng antara pemerintah, pasar dan masyarakat yang sampai saat ini sepertinya kurang begitu reaktif dan kurang begitu merespon secara kritis terhadap kerusakan lingkungan hidup akibat galian C ilegal di berapa banyak tempat yang tersebar semakin banyak dan meluas.
“Saya sangat menyayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang terus menerus mewarisi ketidaktegasan terhadap pelaku bisnis tambang ilegal ini, seperti memberikan karpet merah kepada semua pelaku tambang agar terus beroperasi meskipun tanpa izin dari pemerintah,”urainya.
Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah