PAMEKASAN, KORAN TIMESRibut Baidi, Pengacara dan Dosen ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) menilai pemahaman masyarakat di Kabupaten Pamekasan terhadap hukum nasional, seperti hukum pidana dan perdata masih rendah.

Hal ini dibuktikan banyak pelanggaran hukum yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, baik yang berhubungan dengan pidana umum, seperti halnya penganiyaan, perjudian, dan pidana khusus seperti kejahatan narkoba maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.

Mantan aktivis PMII Pamekasan tersebut menyebutkan kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat, terutama bagi masyarakat awam akan berpotensi munculnya tindakan pelanggaran hukum.

“Saya berharap ke depan ditingkatkan sosialisasi dan kampanya sadar hukum yang dimotori oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, perguruan tinggi, maupun lembaga bantuan hukum (LBH),” Ungkap Ribut Baidi kepada wartawan korantimes.com. Kamis (19/6/2025).

Pentingnya sosialisasi dan kampanya sadar hukum ini, kata Ribut Baidi untuk tujuan mencegah munculnya berbagai tindakan kriminal atau tindak pidana yang dapat mengganggu terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas), kondusifitas kehidupan sosial masyarakat, maupun peningkatan pertumbuhan ekonomi Daerah yang selama ini kita dorong bersama demi kesejahteraan masyarakat secara umum.

Menurutnya, tujuan dibuatnya hukum pidana untuk melindungi kepentingan umum dan mendorong terciptanya welfare state atau negara yang makmur dengan tingkat kejahatan yang dapat ditekan sekecil mungkin.

“Jika, kejahatan itu bisa ditekan sekecil mungkin, maka pertumbuhan ekonomi dan peluang investasi akan semakin besar di Bumi Madura ini,” Pungkasnya.

READ  Demo Soal MBG, PMII UIN Madura Minta Satgas dan BGN Pamekasan Mundur dari Jabatannya

Di sisi lain, lanjut Ribut Baidi, sosialisasi dan kampanya sadar hukum jika digalakkan oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan, maka juga perlu kiranya dibuatkan produk hukum sebagai payung hukum, seperti Perda dan Perbupnya atau memperkuat Perda yang sudah ada, yakni Perda Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat miskin yang dilengkapi dengan Perbupnya.

Dirinya berharap, di Pamekasan ini masyarakat di Pedesaan atau di pinggiran kota akan lebih banyak menerima sosialisasi dan program kampanye sadar hukum dari semua elemen yang berkepentingan, termasuk Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, serta LBH-LBH yang saat ini eksis mengawal isu-isu pencegahan dan penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat yang aman dan kondusif, maka pemerintah maupun aparat penegak hukum akan lebih leluasa dan lebih mudah mengatur kehidupan masyarakat dengan tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum yang tinggi.