PAMEKASAN, KORAN TIMES-Polres Pamekasan meringkus 11 tersangka terkait kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Kabupaten Pamekasan.
Pelaku penyalahgunaan Narkoba barang haram tersebut terdiri dari 10 pengedar dan 1 pengguna. Mereka yang diamankan didalam rumah dan ada juga di pinggir jalan.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andri Setya Putra mengatakan para pelaku tersebut merupakan hasil ungkap dari 8 kasus selama operasi tumpas yang digelar sejak 11 hingga 22 September lalu.
“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 7.814 butir pil Y dan sabu seberat 12,29 gram,”ungkap Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andri Setya Putra dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Kamis (26/9/2024).
Selanjutnya, ia menyampaikan, untuk tersangka kasus sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara, untuk tersangka kasus pil Y dikenakan pasal 435 juncto 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pewarta:Syafii
Editor :Hasbullah