JAKARTA, KORAN TIMES -Isu tentang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) masih terus bergulir menjelang akhir DPR periode 2019-2024. Salah satu pasal krusial adalah tentang penetapan Ketua DPR RI yang akan dikembalikan ke sistem paket. Bahkan, formasi tersebut berpeluang terjadi hingga daerah.

Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin mengaku isu perubahan UU MD3 terus menjadi pembicaraan. Karena itu, dirinya meminta agar DPR tidak sering mengubah MD3 hanya demi menjegal partai tertentu untuk menduduki jabatan Ketua DPR RI. Jika motif ini terus bermunculan setiap lima tahun, maka akan selalu membuat gaduh.

Selain itu perubahan dengan motif like and dislike membuat tidak memberikan kepastian hukum kepada hasil demokrasi yang sudah dijalankan.

“Sebuah Undang-undang dibuat dengan melalui proses panjang. Mulai dari naskah akademik, membuat daftar inventarisir masalah (DIM), mencari solusi atas semua masalah, hingga diskusi panjang di Panja dan Paripurna,” kata Miftah.

Maka, ia meminta proses panjang pembuatan UU itu tidak mudah direvisi tanpa alasan yang jelas. Apalagi jika alasan itu hanya untuk menjegal kader partai tertentu untuk menduduki jabatan anggota DPR yang sebenarnya menjadi haknya.

“DPR sebagai institusi politik yang membuat UU, jangan sampai terus membuat atau revisi UU hanya untuk kebutuhan sesaat. Kepastian hukum dan keadilan harus dijunjung bersama oleh semua Fraksi di DPR,” pinta Miftah.

READ  HUT ke-1 Tahun, SMSI Kota Surabaya Gelar Talkshow "Suroboyo Sopo Rek

Jika, UU MD3 diubah maka akan menjadi jalan bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menguasai parlemen dari pusat hingga daerah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (BALEG) DPR RI Achmad Baidowi mengaku sampai saat ini belum ada rapat-rapat yang membahas revisi UU MD3. Meskipun dirinya mengakui bahwa Revisi UU MD3 masuk prolegnas prioritas.

“Sampai saat ini tidak ada pembahasan revisi UU MD3,” terang dia.

Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menambahkan, revisi UU harus kesepakatan antara DPR bersama pemerintah.

Pewarta:Hasin

Editor:  Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email