PAMEKASAN, KORAN TIMES-Maskur, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan digelandang di Mapolres Pamekasan setelah mengunggah konten video ajakan carok dan merendahkan keluarga Haji Khairul Umam.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah MS mengunggah video di TikTok-nya dengan nama akun “Belluk Lecen Madura” yang berisi unsur pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada H. Khairul Umam.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah Haji Her melaporkan perbuatan MS yang menghina istri dan ibunya dengan menggunakan kata-kata kasar,”ungkap AKP Doni Setiawan,dalam keterangan pers Jum’at (16/8/2024) 08.30 wib.

Pihaknya, menyatakan bahwa pelaku tidak hanya menghina, melainkan pelaku dalam unggahannya juga mengajak carok dan menyatakan niatnya untuk menyetubuhi istri dan ibu korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Doni bahwa pelaku melakukan tindakan melawan hukum itu karena memiliki rasa benci terdahap Haji Her.

“Tersangka dengan sengaja membuat video itu, keadaan tersangka dalam kondisi sehat tidak stres dan tidak dalam kondisi sakit,”tukasnya.

Pasal yang disangkakan kepada MS dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1), (4), (6) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45-B UU RI 1/2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah

 

Print Friendly, PDF & Email