PAMEKASAN,KORAN TIMES- Polres Pamekasan mempidanakan pelaku yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, pelaku adalah E.W. umur (61) tahun, pekerjaan wiraswasta, Kelurahan Patemon Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
“Sementara korban bernama (Mawar) nama samaran umur 9 tahun, kelas 2 SD, kelahiran Pamekasan,” kata Kasihumas, Kamis (15/08/2024).
Perbuatan itu dilakukannya selama kurun waktu dari bulan Februari 2024 hingga bulan Juni 2024 di teras rumahnya atau disamping toko milik pelaku.
“Ibu korban yang melaporkan perbuatan itu ke Polres Pamekasan dan Unit PPA segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kasihumas.
Tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pewarta:Syafii
Editor :Hasbullah