JAKARTA, KORAN TIMES-Sindang gugatan 7 oknum petinggi lembaga hukum negara no. 319/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst akhirnya masuk pada verivfikasi bukti surat. Rabu (14/8/2024).
Hanry Sulistio, seorang advokat dan pengusaha dari Samarinda, menyatakan bahwa sidang dilanjutkan acara verifikasi yang sebelumnya sempat ditunda lantaran e-cort MA RI error hingga Upload alat bukti surat Penggugat menjadi Tergugat
“Sidang hari ini semua lancar karena majelis membenarkan ada kesalahan pada e-cort MA RI dan berjanji untuk merubahnya, sidang sepakat di lanjutkan verivfikasi bukti surat dan semua sesuai daftar alat bukti. Kemudian minggu depan Rabu 21 Agustus 2024 masuk ke acara mendengarkan saksi -saksi,” Ungkap Hanry Sulistio, kepada wartawan di Jakarta.
Pihaknya, menyatakan tujuan dirinya menggugat petinggi lembaga hukum negara antara lain Tergugat 1 sebagai Oknum Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bernama Syarifuddin dkk yang diduga terlibat dalam praktik mafia hukum adalah untuk mengembalikan integritas lembaga tersebut pada tugas dan fungsinya sekaligus menyelamatkan lembaga dari pengaruh Oknum, bukan untuk merusak reputasinya.
“Saya berharap kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat agar memeriksa perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya dan jangan lagi hanya tajam kebawah tetapi juga harus tajam keatas sekalipun Tergugat itu Oknum ketua Mahkamah Agung, Oknum Kapolri dan Oknum kepala Kejaksaan Agung yang terlibat dalam praktik mafia hukum,” Sambungnya.
Hanry Sulistio, menyatakan bahwa dirinya mendapat dukungan dari masyarakat hingga ruang sidang dan gedung PN Jakpust dipenuhi lautan manusia yang ingin menyaksikan jalannya sidang
“Saya menyambut baik masyarakat antusias dan sukarela mengikuti sidang hingga gelombang massa semakin bertambah seiring pertemuan sidang,” Tukasnya.
Selanjutnya, menyatakan bahwa dukungan masyarakat tersebut tanpa ada yang menyuruh atau mengerahkan.
“Dukungan masyarakat ini sangat penting bagi saya dalam menuntaskan praktik mafia hukum di negara ini sekaligus membuktikan bahwa rakyat telah muak dengan keadaan hukum yang dipimpin oleh ketujuh oknum tergugat secara ugal-ugalan,” Tegas Hanry Sulistio.
Pewarta:Lukman
Editor :Hasbullah