SURABAYA-Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) kembali melakukan aksi demonstrasi soal pengelolaan bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur (pemrov Jatim).
Aksi demontrasi tersebut digelar di depan kantor mantan gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Kamis (1/8/2024) pukul 11.00 wib.
Dalam aksinya, mereka menyuarakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah sejak 2019 hingga 2022.
Sebelumnya, Wahid turut digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret empat orang, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dan seorang stafnya Rusdi (keduanya tersangka), serta Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi (keduanya divonis 2,5 tahun penjara).
Musfiq, selaku korlap aksi, menyatakan bhawa APBD Provinsi Jawa Timur yang disahkan setiap tahun sejak 2019 sampai 2024 ini kurang lebih mencapai
Rp 32 Triliun. Namun, realisasi anggaran APBD dalam bentuk Dana Hibah selalu bermasalah dan mendapat
temuan BPK RI setiap tahunnya.
BPK RI merilis berdasarkan hasil audit bahwa dana hibah tahun anggaran 2019, yang tidak menyetor SPJ
sebesar Rp. 2,9 Triliun (dari anggaran hibah Rp. 8,8 triliun); selanjutnya tahun 2020 yang tidak setor SPJ Rp. 1,6
Triliun (dari anggaran hibah Rp. 10,8 Triliun) ; dan tahun 2021 sebesar Rp. 1,5 Triliun (dari anggaran dana hibah
Rp. 9,2 Triliun).
Dari kondisi tersebut,Lanjut Musfiq dana hibah Provinsi Jawa Timur hanya dijadikan anggaran siluman oleh pejabat Pemprov Jatim untuk meraup keuntungan semata, karena di dalamnya tidak ada system monitoring dan evaluasi berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor/100/143/013/1/2019 yang ditanda tangani langsung oleh Sekda Provinsi Jawa Timur.
Pihaknya, juga meminta KPK memeriksa pejabat eksekutif daerah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini adalah (Exs. Gubernur Jatim, Wakil Gubernur Jatim, exs, Sekda Jatim dan PJ. Gubenur Jatim saat ini serta seluruh Kepala Dinas) yang telah melaksanakan kegiatan dana hibah setiap tahun.
“Pelaksana kegiatan tersebut adalah wewenang eksekutif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pencairan, sampai SPJ-nya, lalu dijadikan laporan pertanggung jawaban keuangan daerah bahwa dana hibah tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan perundang-undangan,”pungkasnya.
Berdasarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2021 bahwa setiap pelaksanaan dan pencairan
kegiatan dana hibah Provinsi Jawa timur harus ada SK Gubernur Jawa Timur, merujuk pada Pergub tersebut.
“Seharusnya KPK memeriksa pejabat eksekutif daerah Provinsi Jawa Timur dalam hal keterlibatan dan penerima
bagian yang selama ini belum disentuh oleh KPK, karena di plafon anggaran Organisasi Perangkat daerah (OPD)
Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah terbagi menjadi 2 anggaran yaitu (Hibah Pokir) Jatah legislatif dan (Hibah
Non Pokir) Jatah eksekutif,”imbuhnya.
Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) saat aksi membawa beberapa lima tuntutan diantaranya sebagai berikut;
1. KPK segera periksa dan tetapkan tersangka Exs. Gubernur Jawa Timur Periode 2018-2023 karena terlibat
langsung dalam Hibah Gubernur (HG) setiap tahun.
2. Penyelenggara Daerah seperti (Kepala Dinas/Sekda) yang sudah digeledah kantornya dan bahkan rumahnya
segera ditetapkan tersangka, karena KPK banyak menyita dan membawa bukti seperti Dokumen penting
dan Alat elektronik dll.
3. Bongkar semua yang terlibat dalam kasus dana hibah Pemprov jatim baik jatah milik Eksekutif maupun
jatah milik Legislatif mulai tahun anggaran 2019-2023.
4. KPK jangan pandang bulu dalam menuntaskan tindak pidana korupsi di Jawa Timur, seret semua pihak yang
terlibat di dalamnya.
Pewarta: Lukman
Editor : Hasbullah