Program ini digelar mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Program pemutihan ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga Jawa Timur.
Kombes Pol Komarudin Dirlantas Polda Jatim menyatakan, bahwa program pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“ke depan diharapkan masyarakat tidak lagi tersandung dengan permasalahan tunggakan pajak dan lain sebagainya,” kata Komarudin. Rabu (10/7/2024).
Sementara untuk mekanisme pengajuan pembebasan pajak sudah dilakukan pembahasan. Tinggal menunggu turunnya surat edaran (SE) yang ditandatangani Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur.
“Nanti akan kita sosialisasikan ketentuan-ketentuannya seperti apa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.
Pihaknya berharap, bagi masyarakat yang terkendala masalah pajak bisa memanfaatkan dengan baik program ini, karena hanya berlangsung sekitar satu setengah bukan saja.
“Jadi nanti silahkan, yang terkendala pajak bisa disampaikan di Samsat terdekat dan itu hanya ada batasan waktu. Berlaku sampai dengan 31 Agustus, hanya satu bulan setengah. Lewat dari itu kembali normal,” tukasnya.
Sementara itu program Pembebasan Pajak Daerah ini meliputi:
1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
3. Pembebasan PKB Progresif.
4. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pewarta: Lukman
Editor : Hasbullah