SURABAYA,KORAN TIMES-Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (Gam Jatim) minta Kejati Jatim usut tuntas pelaku diduga korupsi dana hibah sebesar 40,9 Miliar pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Lamongan.

Penyampaian desakan tersebut disampaikan pada saat puluhan aktivis Gam Jatim gelar aksi di depan Kantor Kejati Jatim. Selasa (9/7/2024).

Musfiq, selaku koordinator lapangan menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Pemprov Jawa timur menganggarkan 75,800 Milyar untuk Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (LPJU TS) Lamongan.

Setidaknya, menurut Musfiq ada 1.635 titik LPJU TS dari 23 kecamatan. Diduga LPJU TS tersebut bersumber dari Husnul Aqib saat melakukan reses dewan. Kemudian terduga Husnul Aqib meminta atau membentuk pokmas yang kemudian diarahkan untuk membuat proposal LPJU TS. Sayangnya, proposal tersebut tidak benar-benar dibuat oleh pokmas.

“Kuat dugaan pembentukan pokmas hanyalah kamuflase agar kemudian pemprov dapat menyetujui permohonan anggaran untuk LPJU TS Lamongan. Bahkan LPJ yang seharusnya dikerjakan oleh pokmas alah dikerjakan oleh pihak lain,” Tegas Musfiq, kepada wartawan.

Berdasarkan LHP BPK LPJU TS 2020, sebelum terjadinya tindak pidana korupsi ada kerugian negara sebesar 47 Milyar dari anggaran 64 Milyar. Proposal yang diajukan oleh Pokmas dinilai bermasalah dan cacat administrasi, salah satunya dari proposal pokmas dikerjakan dan/atau dikordinatori oleh bukan dari pokmas, melainkan oleh kordinator kecamatan.

Dari catatan BPK, lanjut Musfiq pada proposal yang diajukan semuanya berformat sama, mulai dari latar belakang, permasalahan, maksud dan tujuan, pelaksana, tempat, dan waktunya, yang membedakan hanyalah nama pokmas yang terlampir di proposal.

READ  Resmi, Pemkab Pamekasan Anggarkan Rp 50 Miliar untuk Pilkada 2024

Musfiq, mantan aktivis PMII Pamekasan ini menyatakan berdasarkan keterangan Direktur PT. SETI yang ditetapkan bersalah dalam kasus korupsi LPJU TS Lamongan, Husnul Aqiblah yang menjadi dalang utama terjadinya korupsi tersebut. Dikatakan bahwa dari anggaran 40 juta/titik LPJU TS, Husnul Aqib memotong 19 juta/titik dari total 1.635 titik. Kemudian 19 juta/titi untuk pelaksanaan LPJU TS dan RP 2 juta diserahkan kepada Pokmas.

“Bahkan keterlibatan Husnul Aqib dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut termuat dalam berita acara klarifikasi dan kesanggupan pengembalian uang negaraoleh inspektorat lamongan tertanggal 10 September 2021,” Sambung Musfiq.

Pihaknya, menjelaskan dalam surat bermaterai yang ditanda tangani oleh Husnul Aqib (pihak pertama), Direktur PT. SETI (pihak kedua) dan Inspektorat Lamongan (pihak ketiga). Baik pihak pertama dan kedua diminta untuk mengembalikan kerugian negara dalam korupsi LPJU TS Lamongan 2020.

“Anehnya, dalam kasus korupsi LPJU TS Lamongan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tidak mencamtumkan nama Husnul Aqib dalam putusan sidang perkara, dan hanya empat orang saja, yang menurut kami keempatnya adalah orang yang dengan sengaja ditumbalkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada terduga Husnul Aqib. Padahal disinyalir runtutan tragedi korupsi dimulai dari Husnul Aqib yang membentuk pokmas dan menunjuk PT. SETI sebagai pihak pelaksana,”urainya.

Dalam kasus tersebut, Musfiq selaku aktivis Gam Jatim mencurigai bahwa memang sudah terjadi rekayasa hukum di Kejaksaan Negeri Lamongan, dimulai dari penyidik hingga putusan sidang. Sehingga tidak sah bagi kami jika kemudian orang yang seharusnya paling bertanggung jawab malah dengan sengaja dilindungi dan diselamatkan.

READ  Ketua MCC PWI Sesalkan Arogansi Oknum KPU Usir Wartawan Saat Liputan Rekapitulasi Pemilu 

“Kami berpikir bahwa memang seharusnya kasus korupsi LPJU TS Lamongan ini diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar kecurigaan publik terkait rekayasa hukum di Kejari Lamongan dapat terbantahkan,” Tukasnya

Selanjutnya, ia meyakini bahwa ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih kasus korupsi LPJU TS Lamongan, maka dari empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Lamongan akan bertambah lima sampai delapan orang atau lebih tersangka baru. Sebab, kesaksian, data dan fakta lapangan yang mengarah pada keterlibatan Husnul Aqib sudah lebih dari cukup.

“Saat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih kasus korupsi LPJU TS Lamongan 2020, maka dugaan publik adanya gratifikasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dapat saja terbukti atau terbantahkan. Sehingga berdasarkan data kronologis yang kami tulis di atas, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penuntasan kasus korupsi LPJU TS Lamongan, sehingga perkara dugaan rekayasa hukum di kejaksaan tidak terulang, dan orang seharusnya paling bertanggung jawab dapat dibui sesuai dengan perundang-undangan,”urainya.

Pewarta:Lukman
Editor :Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email