JAKARTA,KORAN TIMES– Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) mengapresiasi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari akibat tindakan asusila dianggap langkah yang tepat, objektif dan progresif.

Hal ini disampaikan Koordinator Nasional KPD, Miftahul Arifin, Rabu (3/7/2024).

Miftah menilai putusan DKPP tersebut adalah Langkah yang tepat dan tegas untuk menjaga marwah institusi, dan putusan ini bentuk komitmen dalam menegakkan integritas diproses kepemiluan.

“Kita memiliki kepedulian yang kuat terhadap korban sekaligus juga menjaga citra dan reputasi penyelenggara Pemilu,” terangnya.

Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ia juga menyampaikan terimakasih pada DKPP yang telah memecat Hasyim Asy’ari. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum bisa ditegakkan pada siapapun tidak ada pihak yang kebal hukum.

“Saya berharap, apa yang dilakukannya dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat sipil yang menjadi korban. Dan kami menghimbau kepada semua pihak yang mengalami tindakan asusila agar berani melaporkan ke DKPP atau Kepolisian,” tukasnya.

Pewarta: Hasin

Editor : Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email