PAMEKASAN, KORANTIMES-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Pamekasan menyayangkan Pemkab dan aparat penegak hukum belum menindak pelaku tambang galian C ilegal di Pamekasan. Rabu (26/6/2024).

Noor Fajari Roziq,LBH Muhammadiyah Pamekasan, menyatakan tambang ilegal yang disebut PETI kini marak diberbagai titik daerah Pamekasan, namun tidak ada satupun para pelaku tambang tanpa izin dijebloskan ke penjara.

Noor Fajari Roziq, juga menyatakan beberapa waktu lalu penambangan tersebut telah diprotes warga dan mahasiswa, tetapi hingga kini belum ada respons Pemkab Pamekasan dan aparat penegak hukum.

“Maraknya, tambang ilegal ini harus diseriuskan dan diperhatikan baik dari para penegak hukum, praktisi hukum, aktivis lingkungan dan aspek legal policy di pemerintah daerah Pamekasan,” Ungkap Noor Fajari Roziq.

Selain itu, pihaknya juga menyatakan bahwa sampai saat ini regulasi pemerintahan daerah Pamekasan tidak mengatur tentang izin pertambangan, sehingga pelaku tambang terus berkeliaran untuk meraup keuntungan dari sumber daya alam.

Selanjutnya, Noor Fajari Roziq menyatakan pekerjaan ilegal yang dilakukan secara terus menerus sangat mempengaruhi faktor kerusakan lingkungan, dan infrastruktur jalan rusak dan lain sebagainya.

Noor Fajari Roziq, panggilan Fajar mengatakan dalam perspektif hukum para pelaku galian C secara ilegal di Pamekasan jelas melanggar Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

READ  Achmad Baidowi Sambut Kedatangan Ustadz Abdul Somad di Pamekasan

“Dengan demikian kami mendesak pemerintah daerah Pamekasan untuk segera membuat raperda tentang izin pertambangan didaerah Pamekasan dikarenakan akan terus bertambah jumlahnya pertambangan tanpa izin ditahun yang akan datang,” Tegas Fajar.

Sebelumnya, Kamis (20/6/2024) Kapolres Pamekasan mengaku sampai saat ini belum melakukan penindakan terhadap tambang galian c yang diduga ilegal di Pamekasan.

“Sampai saat ini belum ada penindakan dari Polres Pamekasan, karena polres masih mengumpulkan bukti-bukti perizinan yang dimiliki oleh pelaku penambang, ” Kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Pewarta:Syafii
Editor :Hasbullah

 

Print Friendly, PDF & Email