PAMEKASAN,KORANTIMES.COM–Kapolres Pamekasan bakal kumpulkan bukti-bukti izin penambang galian c diduga ilegal di Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan bahwa tugas penertiban dugaan tambang ilegal itu bukan hanya ranah kepolisian, melainkan juga tugas yang mengeluarkan izin tambang.
“Kami akan berkoodinasi dengan perizinan karena yang mengeluarkan perizinan bukan polisi,” Tegas AKBP Jazuli Dani Iriawan, kepada wartawan korantimes.com.Kamis (20/6/2024).
Selain itu, pihaknya akan akan mencoba berkoordinasi dengan semua pihak dalam menyikapi soal Tambang. Salah satunya dengan orang nomor satu di Pamekasan.
“Saya akan mendorong Bupati Pamekasan untuk menertibkan perizinan,” Tambah AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Pihaknya, mengaku sampai saat ini belum melakukan penindakan terhadap tambang galian c yang diduga ilegal.
“Sampai saat ini belum ada penindakan dari Polres Pamekasan, karena polres masih mengumpulkan bukti-bukti perizinan yang dimiliki oleh pelaku penambang, ” Katanya.
Sementara Ribut Baidi, selaku Dosen Ilmu Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UIM menyatakan ada sekitar 300 lebih titik tambang galian C ilegal di Kabupaten Pamekasan menimbulkan berbagai masalah, seperti, kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan rusak.
“Jadi saya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar segera menutup penambangan ilegal galian C yang tersebar di beberapa kecamatan di Pamekasan, karena hal itu jelas merusak terhadap lingkungan,” Tegas Ribut Baidi, kepada wartawan korantimes.com.
Pengacara dari lembaga Peradi tersebut juga menyampaikan bahwa menjaga lingkungan hidup dari kerusakan dan/atau pencemaran adalah kewajiban pemerintah dan masyarakat, termasuk pemerintah daerah.
“Itu sudah jelas diatur di dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun undang-undang pemerintahan daerah, serta asas-asas yang terkandung dalam otonomi daerah,” Tukasnya.
Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah