PAMEKASAN,KORAN TIMES-Dosen Ilmu Hukum Lingkungan di Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menutup penambangan ilegal galian C yang tersebar di beberapa kecamatan di Pamekasan.

Ribut Baidi, selaku Dosen Ilmu Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UIM menyatakan ada sekitar 300 lebih titik tambang galian C di Kabupaten Pamekasan menimbulkan berbagai masalah, seperti, kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan rusak.

Ribut Baidi, juga menyatakan beberapa waktu lalu penambangan tersebut telah diprotes warga dan mahasiswa, tetapi hingga kini belum ada respons Pemkab Pamekasan.

“Jadi di Kabupaten Pamekasan tidak boleh ada lagi lokasi baru Galian C, karena yang sudah ada di Pamekasan jumlahnya ratusan diduga tidak ada izin dan itu juga perlu ditertibkan,” Tegas Ribut Baidi. Selasa (18/6/2024).

Pengacara PERADI tersebut juga menyampaikan bahwa menjaga lingkungan hidup dari kerusakan dan/atau pencemaran adalah kewajiban pemerintah dan masyarakat, termasuk pemerintah daerah. Itu sudah jelas diatur di dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun undang-undang pemerintahan daerah, serta asas-asas yang terkandung dalam otonomi daerah.

“Kabupaten Pamekasan banyak Lingkungan yang rusak akibat aktivitas galian C yang mayoritas tidak berizin. Pemkab Pamekasan justru diam, tanpa tindakan apa-apa, termasuk tidak menggugat secara keperdataan atas kerusakan lingkungan tersebut,” Kata Ribut Baidi yang juga menjabat Direktur LBH Sahabat Keadilan Nasional.

READ  Antisipasi BBM Langka, Unit III Tipidter Lakukan Pengecekan di SPBU Pamekasan

Padahal, dalam UU PPLH, menurut Ribut Baidi telah memberikan ruang yang jelas kepada Pemkab untuk menggugat terhadap aktivitas bisnis yang merusak lingkungan. Serta masyarakat juga diberi ruang yang jelas untuk menjaga lingkungan dari aktivitas yang merusak lingkungan.

Di sisi lain, lanjut Ribut Baidi tata ruang wilayah di Kabupaten Pamekasan ini sudah ada regulasinya dan itu harus diketahui oleh masyarakat (publik) Pamekasan, khawatir batas-batas yang sudah diatur di dalam regulasi tentang rencana tata ruang dan rencana wilayah, justru dilanggar oleh para pelaku bisnis galian C. Lingkungan hidup adalah faktor penting yang termasuk dimensi hak asasi manusia (HAM).

“Jangan sampai karena urusan bisnis lingkungan (profit-oriented) yang ilegal bahkan legal sekalipun, kemudian lingkungan hidup di Pamekasan justru rusak parah dan/atau tercemar yang bisa berpotensi mengganggu kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta merusak lingkungan yang dekat dengan pemukiman masyarakat,”tegas Ribut Baidi.

Selanjutnya, ia memberikan saran kepada Pemkab Pamekasan bersama-sama dengan Stackholders lainnya harus berpikir jangka panjang untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan bisnis.

Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah

 

 

Print Friendly, PDF & Email