PAMEKASAN,KORAN TIMES-Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (Gam Jatim) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Masjid Al-akbar Surabaya Jawa Timur, kepada Polda Jawa Timur pada tanggal 28 Februari 2023.
Laporan tersebut tercantum pada Nomor : 52/GAM-JATIM/LP/II/2023.
Direktur Gam-Jatim Musfiq Inthegeng, menjelaskan bahwa pembangunan Masjid Al-akbar Surabaya menelan anggaran RP. 47,2 Miliar rupiah sejak tahun 2019 sampai 2022.
“Dalam dugaan kasus ini kami (pelapor) sudah dipanggil satu kali untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik Polda Jawa Timur dalam rangka mengetahui anggaran tersebut alurnya darimana dan seperti apa mekanisme realisasi anggaran Hibahnya yang diberikan kepada Masjid Al-Akbar Surabaya setiap tahun dalam bentuk dana Hibah Gubernur (HG),”ungkap Musfiq dalam keterangan rilisnya kepada wartawan korantimes.com. Selasa (21/5/2024).
Pihaknya, menjelaskan bahwa dari hasil laporan tersebut dirinya sudah dua kali mendapatkan SP2HP atau surat perkembangan hasil Penyidikan/penyelidikan, namun sampai saat ini pihak pelapor Gam-Jatim belum mendapatkan kepastian hukum dari dugaan kasus korupsi tersebut yang menelan anggaran 47,2 miliar Rupiah.
“Perlu kiranya polda jatim melakukan penyelidikan atau penyidikan dari kasus tersebut karena sudah lebih dari satu tahun berkas pengaduan kami di meja Direktorat Reserse Krimanal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim,” Tegas Musfiq.
Musfiq, mantan aktivis PMII Pamekasan ini masih optimis kepada Polda Jatim akan melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi ini sesuai prosedur hukum secara komperatif dan transparan tanpa pandang bulu kepada siapapun karena hal ini dalam rangka menyelematkan uang negara.
“Kami secara serius mangawal persoalan ini sampai ada titik temu dari pihak polda Jawa Timur, biar publik percaya bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak main-main dengan persoalan korupsi yang jelas merugikan negara dan juga rakyat indonesia,” Tegas Musfiq.
Pewarta:Lukman
Editor :Hasbullah