PAMEKASAN,KORAN TIMES-Satpol-pp dan Bea Cukai Madura ajak masyarakat Pamekasan budayakan leredaran rokok Legal.

Penyampaian tersebut disampaikan kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan di talkshow dengan tema “Budayakan Peredaran Rokok Legal” pada Selasa, 14 Mei 2024 bertempat di Radio Karimata FM.

Bea Cukai Madura yang diwakili oleh Andru Iedwan Permadi (Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan) bersama M. Yusuf Wibiseno (Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan) menjadi narasumber dalam kegiatan talkshow tersebut.

Pada kesempatan tersebut, M. Yusuf Wibiseno menyampaikan bahwa gerakan membudayakan peredaran rokok legal ini perlu ditekankan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan.

“Masyarakat perlu terus diingatkan akan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal sehingga bisa beralih kepada rokok yang legal. Tentu tidak sendiri, diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,”ungkap M. Yusuf Wibiseno.

Sementara Andru Iedwan Permadi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyampaikan mengenai manfaat membeli rokok legal yakni menjadi salah satu pendapatan negara yang sebagian akan dikembalikan ke daerah-daerah termasuk ke Kabupaten Pamekasan berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Andru juga mengatakan, DBH CHT ini dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan seperti pembangunan infrastruktur rumah sakit dan fasilitas-fasilitas kesehatan lainnya.

READ  Sambut Hari Bhayangkara ke - 78 Polda Jatim Gelar Balap Sepeda Tour de Panderman

“Bagi masyarakat yang merokok, konsumsilah rokok yang legal karena dari pungutan cukai hasil tembakau yang dibayar tersebut, manfaatnya akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dan bagi para pengusaha yang ingin membuat perusahaan rokok dapat segera mengurus perizinan NPPBKC ke kantor Bea Cukai Madura.” ungkap Andru.

Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah

 

Print Friendly, PDF & Email