PAMEKASAN, KORAN TIMESPolres Pamekasan, Madura, musnahkan ribuan miras dan 25 Knalpot brong hasil operasi Pekat Semeru 2024.

Pemusnahan berang terlarang tersebut ditempatkan di Lapangan Apel Polres Pamekasan, Rabu (3/4/2024).

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Pamekasan, PJU Polres Pamekasan dan Kapolsek Jajaran Polres Pamekasan serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Dalam keterangan konferensi pers, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa, operasi Pekat Semeru 2024 dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai 30 Maret 2024.

Selesai operasi pekat dilanjutkan dengan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dari tanggal 28 Maret sampai 3 April 2024.

Dikatakannya, dalam kegiatan tersebut, Polisi mengedepankan kegiatan penegakan hukum yang didukung kegiatan Intelijen.

Kegiatan penindakan dalam rangka penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi dan pornografi (baik secara konvensional maupun online), judi konvensional dan judi online, Handak, petasan/mercon/kembang api/kembang api, penyalahgunaan Narkoba dan Miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kegiatan tersebut guna cipta kondisi kamtibmas di wilayah Kabupaten Pamekasan menjelang dan selama Ramadhan 1445 H/2024,” ucap Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani.

Adapun selama pelaksanaan operasi Pekat Semeru-2024 dan KRYD Polres Pamekasan dapat ungkap sebanyak 28 kasus dengan 32 pelaku/tersangka, meliputi Premanisme 1 kasus dengan 1 tersangka, Prostitusi 1 kasus dengan 1 tersangka, Judi 3 kasus dengan 3 tersangka, Miras 10 kasus dengan 11 tersangka, Handak 3 kasus dengan 4 tersangka dan Narkoba 10 kasus dengan 12 tersangka.

READ  Demi Kesiapan Pelaksanaan Operasi, Polres Pamekasan Gelar Latpra Ops Keselamatan Semeru 2024

AKBP Jazuli Dani, mengatakan bahwa untuk barang bukti yang berhasil diamankan untuk kasus Premanisme, kasus Prostitusi, kasus Judi, kasus miras dan kasus Narkoba langsung diamankan di Mapolres Pamekasan.

Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasni

Print Friendly, PDF & Email