SURABAYA,Aqiyas Sholeh, Ketua Aliansi BEM Surabaya, mengeluarkan pernyataan yang penuh keberanian dan kemarahan terhadap ketidakpatuhan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Tanjung Perak, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak, serta PT. Ambang Swadaya Perkasa sebagai jasa transportasi.
Pengiriman muatan pertambangan ilegal jenis batu hitam dari wilayah Pertambangan Suwawa Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, dengan nomor kontainer TEMAS (TEGU 298023 9 22G1) telah terjadi dengan izin dan pengawasan yang kurang cermat dari pihak berwenang.
Muatan ilegal ini, yang diduga tidak memiliki izin resmi dan perizinan yang sah, telah berangkat dari Pelabuhan Kota Gorontalo pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 menggunakan kapal SEGORO MAS dengan estimasi kedatangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024.
Aliansi BEM Surabaya menegaskan bahwa ketidakpatuhan hukum ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Mereka memberikan ultimatum kepada pihak Kapolres Tanjung Perak, KSOP Tanjung Perak, dan PT. Ambang Swadaya Perkasa untuk segera bertindak dalam menangani kasus ini.
“Jika tidak, kita akan mengambil tindakan yang lebih tegas dan melibatkan masyarakat secara luas untuk menegakkan keadilan,” ujar Aqiyas Sholeh kepada korantimes.com di Surabaya, Jumat (22/03/2024).
Aqiyas Sholeh menegaskan bahwa Aliansi BEM Surabaya siap melakukan aksi protes dan demonstrasi massal untuk menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian yang terjadi dalam pengiriman muatan ilegal ini.
“Kami tidak akan segan-segan untuk menggunakan segala cara yang diperlukan demi memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum,” pungkasnya.
Pewarta:Lukman
Editor : Hasbullah