PAMEKASAN,KORAN TIMES -Proses rekapitulasi suara hasil Pemilu tingkat Kabupaten bakal kembali diwarnai aksi demontrasi yang bertempat di Gedung PKPN Pamekasan.

Sebelumnya, pada Sabtu (2/3/2024) masyarakat sudah menggelar aksi demonstrasi soal dugaan kecurangan pemilu 2024 di gedung PKPN Pamekasan.

Sekarang masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) juga bakal melakukan aksi di gedung PKPN Pamekasan, Minggu (3/3/2024).

Kedua massa aksi tersebut membawa tuntutan yang sama yaitu meminta kepada KPU dan Bawaslu Pamekasan agar menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau menghentikan rekapitulasi tingkat kabupaten. Sebab, diduga terlalu banyak pelanggaran.

Musfiq, selaku koordinator lapangan yang bakal gelar aksi hari ini akan menyampaikan aspirasi mengenai dugaan pemilu curang.

“Kami akan desak KPU Pamekasan untuk memproses semua temuan kecurangan pemilu, jadi tak boleh ada rekapitulasi segala macam,”katanya. Minggu (3/2/2024).

Aksi akan bergerak dari Monumen Arek Lancor menunju depan gedung PKPN Pamekasan. PKPN merupakan tempat rekapitulasi yang dipilih KPU Pamekasan.Minggu (3/3/2024). Pukul 09.30 wib.

Musfiq, menilai proses rekapitulasi suara hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 di Pamekasan tidak berjalan mulus.

“Jadi banyak dugaan pengelembungan surat suara yang perlu dihitung ulang. Permohonan untuk digelar PSU atau dugaan temuan kecurangan sudah jauh-jauh hari dilakukan, namun permintaan kami tidak pernah ada tindakan baik dari Bawaslu maupun KPU Kabupaten Pamekasan,”tegas tegas Musfiq kepada wartawan koran Times.

READ  Resmi, Pemkab Pamekasan Anggarkan Rp 50 Miliar untuk Pilkada 2024

Dalam aksi nanti pihaknya akan membawa lima tuntutan sebagai berikut;

Pertama,KPU Pamekasan wajib menghentikan rekapitulasi tingkat Kabupaten karena hasil rekap kecamatan banyak yang curang.

Kedua, KPU Pamekasan harus teliti mengambil kebijakan Karena suara rakyat di rampok oleh oknum penyelenggara mulai tingkat TPS, PPS, DAN PPK

Ketiga, Untuk pemerolehan suara DPRD PROVINSI, DPR RI dan DPD RI, KPU Wajib menyandingkan data C1 salinan tingkat PTPS sama CI salinan PPK Karena ada indikasi C1 yang dikeluarkan oleh PPK adalah C1 Bodong (Ilegal)

Empat, Perekapan tingkat kabupaten kalau dilanjut, KPU beserta anak buahnya Dalam hal ini PPK, PPS dan KPPS ada dugaan persekongkolan untuk memainkan suara rakyat

Lima, Apabila tuntutan kami tidak diperhatikan dan tidak dikabulkan oleh KPU maka pantang pulang bagi kami untuk memperjuangkan Pemilu Curang Tahun 2024 ini.

Pewarta:Dahlan
Editor : Hasbullah

 

 

Print Friendly, PDF & Email