PAMEKASAN,KORAN TIMES -Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) menggelar aksi demonstrasi soal dugaan kecurangan pemilu 2024 di gedung PKPN Pamekasan. Minggu (3/3/2024).
Aksi bergerak dari Monumen Arek Lancor menunju depan gedung PKPN Pamekasan. PKPN merupakan tempat rekapitulasi yang dipilih KPU Pamekasan.Minggu (3/3/2024). Pukul 09.30 wib.
Musfiq, selaku koordinator lapangan mendesak agar menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau menghentikan rekapitulasi tingkat kabupaten. Sebab, diduga terlalu banyak pelanggaran.
Musfiq, menilai proses rekapitulasi suara hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 di Pamekasan tidak berjalan mulus.
“Kami mendesak KPU Pamekasan untuk memproses semua temuan kecurangan pemilu, jadi tak boleh ada rekapitulasi segala macam,”katanya. Minggu (3/2/2024).
Selain itu, pihaknya juga menilai ada dugaan pengelembungan surat suara yang perlu dihitung ulang.
“Permohonan untuk digelar PSU atau dugaan temuan kecurangan sudah jauh-jauh hari dilakukan, namun permintaan kami tidak pernah ada tindakan baik dari Bawaslu maupun KPU Kabupaten Pamekasan,”tegas Musfiq kepada wartawan koran Times.
Musfiq, yang juga sebagai Caleg dari PBB dapil I tersebut meminta KPU Pamekasan wajib menghentikan rekapitulasi tingkat Kabupaten karena hasil rekap kecamatan banyak yang curang.
“KPU Pamekasan harus teliti mengambil kebijakan karena suara rakyat di rampok oleh oknum penyelenggara mulai tingkat TPS, PPS, dan PPK,”tegas Musfiq.
Selanjutnya, ia meminta KPU untuk pemerolehan suara DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI, KPU Wajib menyandingkan data C1 salinan tingkat PTPS sama CI salinan PPK Karena ada indikasi C1 yang dikeluarkan oleh PPK adalah C1 Bodong (Ilegal)
Selain itu,kata Musfiq perekapan tingkat kabupaten kalau dilanjut, KPU beserta anak buahnya dalam hal ini PPK, PPS dan KPPS ada dugaan persekongkolan untuk memainkan suara rakyat
“Apabila tuntutan kami tidak diperhatikan dan tidak dikabulkan oleh KPU maka pantang pulang bagi kami untuk memperjuangkan Pamilu Curang Tahun 2024 ini,”ungkap Musfiq.
Sementara Komisioner KPU Pamekasan, Fathorrahman mengatakan, pelaksanaan rapat pleno ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan diatur secara detail oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi penghitungan suara.
Proses rekapitulasi ini, kata Fathorrahman dilaksanakan secara berjenjang, baik mulai dari kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga nanti ke tingkat pusat.
Pihaknya, juga menjelaskan aturan bagaimana mengajukan keberatan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilanjutkan tingkat kabupaten. Pasal 59 PKPU nomor 5 tahun 2024 bahwa forum rekapitulasi tingkat kabupaten adalah forum pencocokan antara C-hasil plano dan C-hasil salinan dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Apabila tidak ada kesamaan antara c-plano dan C-hasil tingkatan kecamatan maka kami akan lakukan pembetulan di tingkat Kabupaten,”pungkasnya .
Selanjutnya, ia menjelaskan apabila ada temuan kecurangan di lapangan atau tidak ada kesesuaian antara C-plano dan C-hasil salinan untuk di foto dan laporkan ke Bawaslu, agar nanti Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan di tingkat kabupaten.
Pewarta:Dahlan
Editor : Hasbullah