PAMEKASAN,KORAN TIMES,Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan Hairul Anam, menyesalkan pemerasan bermodus berita oleh wartawan bodong, yaitu wartawan yang tidak berkompeten dan melanggar kode etik jurnalistik.
Menurutnya, itu sudah masuk ranah pidana. Tidak ada kaitannya dengan UU Pers. Ini bukan sengketa pers. Jika ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan, dipastikan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum.
1). LSM Topan 2020, Suswanto (50). Pemerasan dengan modus akan diberitakan. OTT oleh FPI yang kemudian digiring ke Mapolres. Divonis 1 tahun lebih.
2. Wartawan Jurnal Polisi 2022 OTT oleh Intel di Cafe Tomang. Pemerasan dengan modus penghapusan berita.
3. Wartawan Indopersnews. 2024. Pemerasan dengan modus tidak akan diberitakan.