PAMEKASAN, KORAN TIMES,Masyarakat dan Pers Pementau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, berani mengambil sikap dan tegas terhadap kasus dugaan money politics oleh Gus Miftah dan Haji Her.
Ketua Mappillu PWI Pamekasan, Moh. Ridwan, money politics merupakan pelanggaran berat dalam pesta demokrasi. Siapapun pelakunya, harus ditangani serius.
“Hari ini kesempatan bagi Bawaslu Pamekasan menunjukkan integritas, karena dugaan money politics yang ditangani melibatkan pendakwah kondang Gus Miftah dan pengusaha tembakau Haji Her,”Tegas Moh. Ridwan. Kamis (04/01/2024).
Moh. Ridwan juga mengingatkan Bawaslu Pamekasan tidak ‘main mata’ serta tidak pandang bulu menangani pelanggaran Pemilu.
“Ada kasus dugaan money politics oleh Caleg tidak ditangani serius oleh Bawaslu beberapa waktu lalu, saat ini dihadapkan dengan kasus yang sama, jangan sampai dugaan ini tidak tuntas,”urainya.
Wartawan politik ini menilai keputusan Bawaslu terhadap kasus dugaan money politics menentukan kualitas demokrasi.
“Jika telah memenuhi unsur pelanggaran money politics, maka harus ditindak tegas untuk perbaikan kualitas demokrasi,”pungkasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (03/01/2024) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, berdasarkan video viral tersebut, serta keterangan sejumlah pihak, mengindikasikan adanya dugaan politik uang. “Pelanggarannya diduga adanya politik uang,” urainya.
Menurutnya hasil rapat pleno, terkait dugaan tersebut, akan ditindaklanjuti dengan mengundang pihak-pihak terlibat untuk klarifikasi. “Besok kita akan undang pihak-pihak yang terlibat. Tak terkecuali pemilik tempat dan orang yang membagikan uang. Akan kami undang ke Bawaslu,” tegasnya.
Jika dugaan pelanggaran politik uang ini menjadi pelanggaran pemilu, kata Suryadi menambahkan, maka akan ada sangksi tersendiri. Sesuai dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 523. Terkait aturan soal politik uang.
“Pasal 523 itu sudah jelas diatur. Tetapi dugaan ini kan masih panjang. Butuh pembahasan lebih lanjut,” ucapnya.
“Kami ada waktu 7+7 atau 14 hari. Kurang lebih begitu,” pungkasnya.
Pewarta: Dahlan
Editor : Hasbullah