SAMPANG, KORAN TIMES,- Kejaksaan Negeri kabupaten Sampang didesak agar segera menetapkan tersangka Kepala Desa Gunung Rancak Muhammad Juhar dalam kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) tahun anggaran 2020. Sebab, dalam kerugian tersebut jelas ada peran kepala desa dalam pencairan dana Dana Desa tersebut.

Sebelumnya, pada hari Rabu (29/11/2023 ) Kejaksaan Negri Sampang menetapkan seorang tersangka atas nama Sofrowi, Bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Para pelapor yang terdiri dari Saudi, Subari dan Mat Hedi mendesak agar Kejaksaan Negeri Sampang melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur tanpa diintervensi oleh pihak manapun. Apalagi dengan pergerakan masa.

“Kejaksaan Sampang tegak lurus. tidak takut akan tekanan dari massa, apalagi masa tersebut terindikasi berasal dari luar Desa Gunung Rancak,” katanya.

Ia menyebutkan, Dalam Penetapan Sofrowi sebagai tersangka kejaksaan Negeri Sampang belum melakukan penahanan. alasannya menjaga kondusifitas.

“Semestinya jika sudah tersangka langsung ditahan. Biar penegakan hukum berjalan dengan maksimal,” lanjutnya.

Dikatakannya, bahwa apa yang disampaikan massa aksi itu semua tidak beralasan. Mereka menganggap itu adalah sisa politik Pilkades. Padahal itu murni tindak pidana korupsi.

“Sebagai masyarakat yang taat terhadap hukum maka menjadi kewajiban untuk melaporkan apabila ada indikasi telah terjadi tindak pidana, termasuk salah satunya kasus BLT DD Desa Gunung Rancak,” katanya.

READ  Ketua P4TM Klaim Sukses Meningkatkan Ekonomi Petani Melalui Pembelian Tembakau

Diakuinya, bahwa status masyarakat baik aparat dan masyarakat biasa dimuka hukum itu sama (Equality before the law).

“Jangan hanya karena dia seorang kepala desa tidak boleh diberikan sanksi pidana. Saya tegaskan sekali lagi, semua harus diperlakukan sama dimuka Hukum,” tandasnya.

Sebagaimana telah diketahui, bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi BLT DD tersebut mencapai 260.000.000 berdasarkan hasil Audit Tim Inspektorat.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi memastikan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BLT DD Gunung Rancal tidak ada unsur politik apapun.

“Ini murni penegakan hukum, yang jelas kami tetap bekerja secara profesional dan SOP sesuai mekanisme aturan yang ada,” paparnya.

Diketahui, Kejari Sampang menetapkan Bendahara Desa Gunung Rancak Sofrowi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLT DD tahun 2020. Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (29/11/2023).

Dalam perkara tersebut Tim Penyidik menemukan kerugian sebesar Rp 260 juta. Tersangka Sofrowi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor kejaksaan sekitar 1 jam.

Sebelum dinaikkan statusnya tersangka, Sofrowi diperiksa sebagai saksi. Ia permah menjalani pemeriksaan penyidik kurang lebih lima kali.

Sedangkan status Kepala Desa Gunung Rancak Muhammad Juhar hingga saat ini masih sebagai saksi.

Pewarta: Samsul

Editor  :Lukman

Print Friendly, PDF & Email