JAKARTA, KORAN TIMES, Sebanyak 39 orang jamaah umrah melaporkan travel umrah PT. Anugerah Citra Mulia ke Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI. Laporan dan pengaduan ini diwakili tim kuasa hukum dari kantor pengacara Tan Akmal & Partners Law Firm.

Akmal Hidayat, selaku pengacara menjelaskan bahwa pihak yang diadukan Direktur Travel PT. Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufiq, Indri Yuliani dan Muhammad Deden.

“Mereka kami laporkan, karena biaya umrah para jamaah ditransfer ke rekening PT. Anugerah Citra Mulia dan rekening atas nama Indri Yuliani yang bekerja dan mitra di PT. Anugerah Citra Mulia bersama Muhammad Deden. Total lebih kurang 800 Juta rupiah,”ungkap Akmal Hidayat. Senin (20/11/2023).

Pihaknya menjelaskan bahwa PT. Anugerah Citra Mulia menjanjikan keberangkatan umrah pada tanggal 25 Oktober 2023, tapi gagal padahal biaya umrah tersebut telah di transfer dari bulan Desember 2022 sampai 9 oktober 2023.

“Kami telah menyampaikan somasi kepada PT. Anugerah Citra Mulia tetapi tidak ada iktikad baik mengembalikan uang jamaah,”tegas Akmal Hidayat.

Selain itu, pihaknya minta Dirjen penyelenggara Haji dan Umrah untuk melakukan investigasi, memanggil pihak PT. Anugerah Citra Mulia, Indri Yuliani dan Muhammad Deden, berikan sanksi tegas dan kembalikan uang para jamaah.

“Kami meminta peran aktif kementrian agama khususnya Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk merespon cepat pengaduan kami ini,”urainya.

READ  Presiden Jokowi: Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji Sebanyak 20.000 Jemaah

Akmal Hidayat, menegaskan keinginan jamaah adalah kembalikan uang.

“Ada jamaah sudah menabung bertahun tahun supaya bisa berangkat umrah tapi sangat kecewa dengan kejadian ini. Ada juga 1 (satu) keluarga telah melunasi ratusan juta rupiah biaya umrah tapi gagal berangkat. Kami harap jangan ada korban- korban berikutnya,”Jelas Akmal Hidayat.

Pewarta:Lukman
Editor : Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email