PAMEKASAN,KORAN TIMES. Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) lakukan aksi ke kantor Bupati dan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023)

Aksi tersebut dalam rangka mendesak bupati untuk mengevaluasi kinerja kepala Puskesmas Teja dan segera melakukan pencopotan jabatan karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai kepala puskemas lantaran tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

“Kami meminta Bupati Pamekasan segera melakukan pemecatan dan mengganti kepala puskesmas Teja karena tidak memenuhi syarat menjadi kepala puskesmas karena tidak memiliki STR,” kata Hendra selaku Korlap Aksi.

Dikatakannya, STR merupakan syarat yang wajib dimiliki oleh tenaga kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi untuk melakukan aktivitas pelayanan kesehatan kepada pasien.

Karena menurutnya, pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman, serta dijamin oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi.

“Jadi bagaimana ceritanya, seorang kepala puskesmas yang setiap hari melakukan aktivitas pelayanan kesehatan tidak memiliki STR, jangan-jangan ada kongkalikong dengan pihak dinas kesehatan,”tambahnya

Sehingga pihaknya meminta kepala dinas kesehatan dan Bupati Pamekasan segera melakukan pencopotan kepada Kapus Teja karena dianggap telah cacat syarat sebagai pimpinan Puskesmas.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan Avira Sulistyowati mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan upaya proses pergantian Kapus Teja karena tidak memenuhi syarat.

READ  Segera Miliki Apartemen Idaman di Bess Mansion Surabaya, Harga Nego!

“Kami di dinas kesehatan sudah berproses untuk melakukan mutasi itu, tetapi karena ini kan masih PJ Bupati, jadi kami dengan BKPSDM sudah berkonsultasi dengan BKN regional sidoarjo, dari sana kami memang kalau PJ Bupati kan tidak bisa memutasi karena beliau kan sifatnya PJ, jadi disarankan untuk melakukan mutasi tetapi harus rekomendasi dari BKN pusat, jadi proses itu sudah kamu lakukan,”katanya

Pihaknya bahkan menegaskan sudah melakukan pemanggilan kepada Kapus Teja dan diketahui memang tidak mengantongi STR.

“Memang kepala puskesmas Teja itu sudah menghadap kami bahwa dia tidak mampu membuat STR, dan dia memang merasa tidak bisa, jadi kami memang memutuskan bahwa dia tidak akan dilanjutkan sebagai kepala puskesmas, jadi dia harus di mutasi,”tutupnya.

Pewarta: Syafi’i

Editor     : Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email