JAKARTA, KORAN TIMES – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, yang mengatakan bahwa fatwa haram membeli produk yang mendukung Israel merupakan komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan perlawanan terhadap agresi Israel.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram.” Kata Niam, saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI Menteng Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Niam juga mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina secara lengkap berisi ketentuan hukum sebagai berikut:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan, termasuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Dana zakat pada dasarnya harus didistribusikan kepada mustahik di sekitar muzakki. Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
MUI juga merekomendasikan langkah-langkah untuk mendukung perjuangan Palestina melalui galang dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, shalat ghaib untuk para syuhada Palestina, serta imbauan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas melalui diplomasi PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Selain itu, Umat Islam juga diimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.