SIDOARJO-KORAN TIMES, Salah satu organisasi pemantau pemilu, Poros Sahabat Nusantara (Posnu) menyoroti kinerja Bawaslu Sidoarjo dalam mengemban tugas usai dilantik beberapa bulan lalu.
Posnu menganggap Bawaslu tidak serius dan lemah dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu. hal itu terbukti dengan banyaknya calon anggota legislatif (caleg) yang masih melakukan kampanye terselubung, baik berupa poster ataupun ajakan memilih secara langsung. Padahal rentan kampanya masih belum diperbolehkan menurut aturan.
“Pihak penyelenggara pemilu di Sidoarjo khususnya Bawaslu seperti tak mampu menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya”Ujar Alex, Kabid. Hukum Posno kepada awak media. Senin (6/10/2023).
Lebih jauh, mahasiswa lulusan S2 Ubhara itu juga mendesak agar pihak Bawaslu Sidoarjo koopertif dan tidak ragu menindak caleg baik dari tingkat DPR RI sampai DPRD Kabupaten/Kota yang telah menorobos aturan-aturan pemilu.
Alex juga mengatakan, Posnu tidak hanya siap memberikan saran dan kritik terhadap lembaga pemerintah kususnya Bawaslu, Posno akan berkontribusi penuh untuk ikut serta mengawal pemilu 2024 agar berjalan lancar, jujur dan adil.
“Sebagai tim pemantau pemilu, kami akan mengawal agar pesta demokrasi 2024 kali ini berjalan secara adil dan sehat, tanpa ada kecurangan ataupun keberpihakan,” ucap Alex.
“Atas dasar itu kami meminta agar pihak Bawaslu Sidoarjo kooperatif dan tegas menindak caleg yang melakukan pelanggaran nyata, baik melalui alat peraga poster maupun ajakan untuk memilih,” sambungnya.
Selain itu Pria yang akrab disapa cak Alex itu juga berharap agar masyarakat sekitar ikut mengawal dan berpartisipasi di pemilu tahun mendatang.
“Keterlibatan masyarakat dalam mengawal pemilu kali ini sangat penting, maka dari itu kita juga berharap agar masyarakat sekitar ikut mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh parpol ataupun caleg tertentu,” tutup Alex.
Diketahui sebelumnya, ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja menghimbau agar semua parpol tidak melakukan ajakan ataupun kampanye sebelum tanggal yang sudah ditentukan.
“Dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” kata Bagja dikutip dari surat yang dikirim ke pimpinan partai politik peserta pemilu. Kamis, 2 November 2023 lalu.
Berdasarkan UU Nomor 7/2023 tentang Pemilu, kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye (APK) baru boleh dilaksanakan sejak 25 hari dari penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) yakni 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024.