PAMEKASAN-KORAN TIMES, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI kembali menyalurkan bantuan kepada kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) pada tahun 2023.
Bantuan dana hibah dari Kemnaker ini diterima oleh setiap kelompok yang beranggotakan 10 orang, setiap kelompok penerima bantuan TKM mendapatkan kucuran dana senilai Rp. 20 juta untuk satu jenis usaha.Kendati, bantuan TKM ini banyak ditemukan terindikasi penyimpangan yang berpotensi melabrak hukum, salah satu bantuan TKM Kemnaker yang diduga terindikasi penyimpangan ini terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Pemandu Revolusi (Gempur) Pamekasan, Khoirul Anam. Ia mengungkapkan bantuan senilai Rp 20 juta untuk membangun usaha diduga ada yang realisasinya fiktif dan diduga ada nominal yang tidak diterima secara utuh oleh kelompok TKM.
“Kami berkomitmen akan kawal persoalan ini, apakah sudah sesuai dengan juklak dan juknis, soalnya sejauh ini saya tak menemukan jenis usaha yang bentuknya TKM,” katanya. Rabu (4/10/2023).
Terpisah, Kepala bagian (Kabag) Penempatan Kerja Dinas Koperasi, UKM dan Naker kebupaten Pamekasan, Ali Syahbana memilih irit bicara soal indikasi Fiktif dan dugaan pemotongan bantuan.
Namun, disisi lain Ali menyebut bahwa kemarin ada 2 yang ke dinas untuk minta keterangan terkait orang yang sama, karena ada data yang gak sama antara KTP dan nama yang tertera di SK penetapan TKM.
“Kemarin ada 2 yang kesini, karena dari Bank minta keterangan dari dinas, kalau yang lain tidak ada konfirmasi lagi,” ungkapnya.Kendati, Ali memaparkan, bahwa di Pamekasan sudah ada sekitar 40 lebih penerima bantuan TKM untuk tahap pertama, dan pihaknya akan melakukan monitoring ke semua penerima TKM di Pamekasan.
“Untuk di Pamekasan penerima sekitar 40 TKM, itu pendampingnya cuma 4 petugas, dan mereka ber-empat bertugas untuk mendampingi para penerima, namun Dinas nanti akan melakukan monitoring langsung,” tandasnya.
Pewarta: Syafii
Editor : Hasbullah