PAMEKASAN,KORAN TIMES- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memberikan program pembinaan ketenagakerjaan bantuan tenaga kerja mandiri pemula tahap 1 terhadap 375 orang di kabupaten pamekasan.

Program tersebut disalurkan melalui bank BNI kepada setiap penerima bantuan dengan jumlah nominal Rp. 5 juta rupiah.

Anggota komisi II DRPD Pamekasan, Nadi Mulyadi, mengatakan bahwa proses pendaftaran penerima TKMP itu secara online, tentunya menjadi wewenang penuh dari kemnaker RI. Namun, pihaknya menyangkan program itu tidak melibatkan pemerintah daerah, khususnya diskop UKM dan Naker.

“Paling tidak pola pendaftaran online itu kementerian melibatkan pemkab daerah agar proaktif,” Katanya.

Politisi dari partai besutan megawati itu mengatakan, sekalipun tidak terlibat, namun jika Pemerintah Daerah atau Diskop UKM dan Naker tidak tau terkait program TKMP ini maka perlu dipertanyakan. Sebab, Program apapun yang berkaitan dengan daerah pasti kementerian memberikan informasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Kami komisi II DPRD Pamekasan siap memfasilitasi siapapun jika ada temuan penyelewengan atau penyalahgunaan terhadap program itu, termasuk kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait jika di terdapat bukti penyalahgunaan,”ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin mengatakan, instansinya tidak diikutsertakan dalam proses pengawasan maupun penyaluran bantuan tersebut.

“Program itu dari kementerian, yang mengawasi juga dari kementerian, masyarakat daftarnya secara online, tidak melalui Diskop Pamekasan,” jelasnya.

READ  Aktivis Dear Jatim Laporkan Makelar Program TKMP ke Polres Sumenep

Dengan demikian, Diskop UKM dan Naker Pamekasan tidak memiliki peran apa pun dalam pelaksanaan program tersebut.

“Paling peran kami nanti hanya menemani dari kementerian saat kunjungan ke lapangan,” tandasnya.

Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email